Energi Juang News, Jakarta- Parlemen memberi dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Aturan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman serta melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Komisi X DPR Apresiasi Regulasi Pembatasan Akses Media Sosial
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah konkret untuk melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah penundaan pembuatan atau akses akun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, bagi anak yang belum berusia 16 tahun.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Risiko Dunia Maya Dinilai Semakin Mengkhawatirkan
Hetifah menilai kebijakan tersebut relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar saat ini. Perkembangan teknologi membuat generasi muda sangat dekat dengan media sosial, tetapi juga membuka berbagai potensi ancaman.
Ancaman tersebut mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga praktik penipuan daring yang semakin marak.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan modern.
Ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memperkuat literasi digital di lingkungan sekolah.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Kolaborasi Pemerintah, Sekolah, dan Orang Tua Dibutuhkan
Hetifah menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta perusahaan penyedia platform digital agar kebijakan ini berjalan efektif.
Ia berharap regulasi tersebut menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak di Indonesia.
Baca juga : Legislator Disangka Tenaga Ahli di Kantin DPR, Ini Respons Santai Syafruddin
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah.
Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Digital diketahui telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi turunan itu resmi diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Redaksi Energi Juang News



