Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Kali ini, hakim menilai tuntutan ganti rugi bukan ranah praperadilan, melainkan kewenangan pemerintah.
Alasan Penolakan Praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) pada Kamis (6/8/2026). Putusan ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan upaya hukum praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut hakim, pembayaran ganti rugi merupakan kewenangan Menteri Keuangan, bukan ranah praperadilan. “Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.
Karena Roy tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon, hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil. “Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” tegas hakim.
Rekam Jejak Praperadilan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy pernah memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim saat itu menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara.
Roy kemudian kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Hakim menolak seluruh permohonannya dan menyebut Roy menyalahgunakan mekanisme praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.
Status Kasus Roy Suryo dan dr Tifa
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di PN Jaktim, hakim sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa. Belakangan, jaksa kembali melimpahkan dakwaan terhadap dr Tifa ke pengadilan yang sama. Sementara itu, Roy Suryo menyatakan akan kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon.
Redaksi Energi Juang News




