Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaPolitikDPR Sahkan Revisi UU P2SK, Ubah 9 Regulasi Keuangan

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Ubah 9 Regulasi Keuangan

Energi Juang News, Jakarta- Pengesahan aturan baru di sektor keuangan akhirnya mendapat lampu hijau dari parlemen. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarotoritas sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah kebutuhan transformasi ekonomi yang terus berkembang.

DPR Setujui Perubahan UU P2SK

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Ketua Panitia Kerja RUU P2SK, Mohamad Hekal, mengatakan pembahasan regulasi tersebut melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta Perhimpunan Bank Nasional.

Selain menerima masukan dari sejumlah lembaga, panitia kerja juga menelaah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Menurut Hekal, hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi menghasilkan draf perubahan yang terdiri atas dua pasal romawi dan 105 angka perubahan. Revisi tersebut turut menyentuh sembilan undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Hekal di kompleks DPR.

Persetujuan akhir dilakukan dalam rapat paripurna setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota menyatakan setuju sehingga rancangan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah Sebut Revisi Jadi Langkah Strategis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menilai Indonesia membutuhkan berbagai terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor keuangan.

Baca juga :  Sudah Terjawab, Ini Pengganti BG Sebagai Menko Polkam

Menurut dia, perubahan UU P2SK menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas serta otoritas keuangan.

“Penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Pokok Materi dalam Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK memuat sejumlah perubahan penting yang mencakup berbagai aspek sektor jasa keuangan, yaitu:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
  5. Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.
  6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  7. Transfer margin transaksi di pasar keuangan.
  8. Surat utang Danantara.
  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam proses resolusi.
  10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
  11. Bursa mineral dan komoditas strategis.
  12. Pengaturan aset kripto.
  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia.
  15. Penanganan piutang macet UMKM.
  16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.
  17. Pengaturan bank dalam proses penyehatan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments