Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Polemik impor beras di Aceh mengemuka. Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menolak tegas impor beras tersebut.
Sang Menteri menegaskan bahwa Provinsi Aceh berada dalam kondisi surplus beras yang besar. Karena itu, tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan impor beras, apalagi secara ilegal.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyegelan 250 ton beras ilegal di Pelabuhan Sabang, Aceh, baru-baru ini.
Sejatinya, penolakan impor beras oleh pemerintah sangat beralasan. Berdasarkan neraca pangan yang dipegang Kementan , ketersediaan beras Aceh mencapai 1,35 juta ton, dengan kebutuhan 667,7 ribu ton. Artinya, masih ada surplus 871,4 ribu ton.
Sabang pun mencatat surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
Secara nasional pun, impor beras tak beralasan. Data Kementan mencatat produksi beras nasional berdasarkan data BPS diproyeksikan mencapai 34,7 juta ton. Sementara stok Bulog ada sebanyak 3,8 juta ton.
Sehingga, lagi-lagi upaya untuk mengimpor beras, secara ilegal tidak didorong oleh kebutuhan. Yang lebih mengesalkan, impor ilegal ini pastinya merugikan petani.
Maka, tindakan pemerintah menindak impor ilegal ini sangat tepat. Apalagi impor beras sebagai komoditas strategis harus diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab impor komoditas, apalagi beras, adalah ranah pemerintah pusat. Beras merupakan komoditas strategis yang diatur secara nasional, sehingga memerlukan izin pemerintah pusat.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan atau mengizinkan pengadaan beras impor.
Secara ideologis pun, seharusnya impor yang berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi tak boleh dilakukan. Berdikari dalam ekonomi, yang merupakan salah satu unsur dari Trisakti ajaran Bung Karno harus menjadi landasan kebijakan negara, dari pusat hingga daerah.
Redaksi Energi Juang News



