Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKoperasi Merah Putih 'Makan' 58% Dana Desa: Akankah Otonomi Desa Terjaga?

Koperasi Merah Putih ‘Makan’ 58% Dana Desa: Akankah Otonomi Desa Terjaga?

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026, menetapkan kewajiban penggunaan 58% dana desa untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini tentu lahir dari niat memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi.

Namun, sebagai sebuah kebijakan nasional yang bersifat seragam dan mengikat seluruh desa, ia patut dikritisi agar tidak mengganggu arah dan prioritas pembangunan desa yang beragam di seluruh Indonesia.

Desa Bukan Entitas Seragam

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah kebijakan pembangunan desa bertumpu pada asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa diakui memiliki kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Artinya, desa bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat, melainkan entitas pemerintahan yang memiliki otonomi dalam merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik lokalnya.

Dalam perspektif teori desentralisasi fiskal yang dikemukakan Wallace Oates, efisiensi alokasi anggaran publik akan lebih tercapai ketika keputusan belanja dilakukan oleh pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Penyeragaman komposisi belanja—termasuk kewajiban 58% untuk satu jenis program—berpotensi mengabaikan variasi kebutuhan antar desa: ada desa yang membutuhkan infrastruktur dasar, ada yang fokus pada penanggulangan kemiskinan ekstrem, ada pula yang memprioritaskan ketahanan pangan atau mitigasi bencana.

Baca juga : Ribuan SPPG Dikelola Polri: Ketika Pelayanan Publik Dimonopoli

Kebijakan yang terlalu rigid justru dapat menggerus semangat desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi tata kelola dana desa.

Koperasi: Instrumen, Bukan Tujuan Tunggal

Secara teoritis, koperasi memang memiliki legitimasi kuat sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Pemikiran Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai bentuk demokrasi ekonomi yang menekankan asas kekeluargaan.

Namun, dalam teori kelembagaan (institutional theory), efektivitas suatu institusi sangat ditentukan oleh konteks sosial, kapasitas manajerial, serta kesiapan sumber daya manusia. Memaksakan pembentukan atau penguatan Kopdes Merah Putih dengan porsi anggaran dominan, tanpa memperhitungkan kesiapan kelembagaan di tingkat desa, dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai “isomorphic mimicry” (Pritchett, Andrews, dan Woolcock): lembaga tampak modern secara formal, tetapi lemah dalam fungsi substantif.

Desa bisa saja memiliki koperasi di atas kertas, tetapi tidak berjalan efektif karena kurangnya kapasitas tata kelola, literasi bisnis, maupun pasar yang jelas. Akibatnya, alokasi 58% dana desa berisiko menjadi pembiayaan kelembagaan yang tidak produktif, bahkan membuka ruang moral hazard.

Risiko Crowding Out Prioritas Lain

Dalam teori ekonomi publik dikenal konsep “crowding out”, yakni ketika satu jenis belanja publik yang dominan menggeser belanja lain yang sama pentingnya. Dengan kewajiban 58%, ruang fiskal desa untuk infrastruktur dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan perempuan, atau inovasi lokal menjadi terbatas.

Padahal, banyak desa masih menghadapi persoalan mendasar: akses air bersih, sanitasi, jalan produksi, hingga layanan kesehatan. Bila sebagian besar dana desa terkunci untuk Kopdes, desa dengan kebutuhan mendesak di luar sektor koperasi akan mengalami distorsi prioritas pembangunan.

Lebih jauh lagi, pendekatan top-down yang terlalu kuat dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Jika hasil musyawarah pada akhirnya harus tunduk pada porsi baku 58%, maka mekanisme partisipatif hanya menjadi formalitas.

Menjaga Fleksibilitas dan Akuntabilitas

Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak penguatan koperasi desa. Justru koperasi perlu diperkuat, tetapi melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis kebutuhan lokal.

Pemerintah pusat dapat menetapkan target atau insentif kinerja bagi desa yang berhasil mengembangkan koperasi sehat, alih-alih menetapkan porsi belanja yang seragam.

Pendekatan insentif lebih sejalan dengan teori governance modern yang menekankan outcome-based policy, bukan input-based control. Desa diberi ruang menentukan komposisi belanja, sementara pemerintah pusat mengawasi capaian kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara terbuka, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi pemerintah desa. Tanpa evaluasi yang jujur, kebijakan berisiko menjadi beban struktural baru bagi desa.

Dana desa sejak awal dirancang untuk memperkecil ketimpangan dan memperkuat kemandirian desa. Jika kebijakan teknis seperti kewajiban 58% untuk Kopdes Merah Putih tidak dirancang dengan fleksibilitas dan sensitivitas terhadap keragaman desa, maka semangat otonomi dan partisipasi yang diamanatkan Undang-Undang Desa bisa tereduksi.

Pembangunan desa bukan sekadar soal membentuk koperasi, melainkan membangun kapasitas, infrastruktur, dan kesejahteraan secara menyeluruh. Koperasi harus menjadi instrumen strategis—bukan tujuan tunggal yang menyerap mayoritas sumber daya.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal desa tetap berpijak pada prinsip subsidiaritas, keberagaman lokal, dan partisipasi warga. Tanpa itu, arah pembangunan desa di seluruh Indonesia bisa bergeser dari kebutuhan riil masyarakat menuju kepatuhan administratif semata.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments