Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRibuan SPPG Dikelola Polri: Ketika Pelayanan Publik Dimonopoli

Ribuan SPPG Dikelola Polri: Ketika Pelayanan Publik Dimonopoli

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kebijakan negara dalam menjamin pemenuhan gizi masyarakat semestinya diletakkan dalam kerangka keadilan, akuntabilitas, dan kesetaraan akses bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun, fakta adanya 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sementara yayasan lain pada umumnya dibatasi maksimal hanya 10 SPPG, menimbulkan pertanyaan serius tentang prinsip fairness dalam tata kelola pelayanan publik.

Situasi ini bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh problem klasik dalam teori negara modern: ketika satu institusi negara diberi privilese yang jauh melampaui aktor lain, potensi distorsi pasar dan monopoli pelayanan menjadi tak terelakkan.

Negara, Aparatus, dan Logika Kekuasaan

Dalam perspektif sosiologi politik, Max Weber menyebut negara sebagai entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah. Namun, monopoli tersebut secara normatif dibatasi hanya pada ranah penegakan hukum dan keamanan.

Ketika institusi koersif seperti kepolisian merambah wilayah pelayanan sosial—terlebih dengan privilese regulatif—muncul risiko pergeseran fungsi dari law enforcement menjadi economic actor yang dominan.

Baca juga : Koperasi Merah Putih ‘Makan’ 58% Dana Desa: Akankah Otonomi Desa Terjaga?

Lebih jauh, pemikiran Michel Foucault tentang governmentality menjelaskan bagaimana negara modern mengelola populasi melalui teknik-teknik administratif, termasuk pengaturan kesehatan dan gizi. Namun Foucault juga mengingatkan, ketika pengelolaan populasi terpusat pada satu institusi yang memiliki kuasa koersif, relasi kuasa menjadi timpang.

Masyarakat tidak lagi berhadapan dengan penyedia layanan biasa, melainkan dengan aparatus yang memiliki otoritas penegakan hukum.
Dalam konteks SPPG, ketimpangan regulatif—di mana yayasan sipil dibatasi 10 unit sementara Polri tidak dibatasi sama sekali—berpotensi menciptakan dominasi struktural. Ini bukan hanya soal kompetisi usaha, tetapi soal konsentrasi kontrol atas layanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Potensi Monopoli dan Distorsi Kelembagaan

Dalam teori ekonomi politik, konsentrasi pengelolaan layanan pada satu aktor disebut sebagai kecenderungan monopoli. Pemikiran Joseph Schumpeter memang mengakui peran negara dalam intervensi ekonomi, tetapi intervensi itu harus diarahkan untuk memperbaiki kegagalan pasar (market failure), bukan menciptakan kegagalan baru berupa dominasi tunggal.

Jika satu institusi diberi keleluasaan tanpa batas jumlah, sementara yang lain dibatasi, maka terjadi regulatory asymmetry. Ketidaksimetrian ini membuka ruang state favoritism, yakni keberpihakan negara terhadap institusi tertentu, yang pada akhirnya menggerus prinsip persaingan sehat dan kesetaraan kesempatan.

Di sisi lain, dalam teori tata kelola publik modern (new public governance), pelayanan sosial idealnya bersifat kolaboratif dan partisipatif. Pembatasan jumlah bagi yayasan sipil menunjukkan negara masih memegang kontrol distribusi akses.

Namun ketika kontrol itu tidak berlaku universal dan justru memberi ruang ekspansi tak terbatas kepada institusi tertentu, publik berhak mempertanyakan dasar rasional kebijakan tersebut.

Konflik Peran dan Akuntabilitas

Secara kelembagaan, Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban. Ketika institusi ini mengelola ribuan unit SPPG tanpa batas, muncul persoalan konflik peran (role conflict).

Apakah fungsi utama sebagai penegak hukum tidak akan terdistraksi oleh pengelolaan unit-unit pelayanan sosial yang masif?

Lebih penting lagi, bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitasnya? Yayasan sipil tunduk pada batasan dan regulasi ketat. Jika Polri tidak memiliki batas kuantitatif, publik dapat melihat adanya institutional privilege yang tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.

Teori rule of law menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua entitas, termasuk institusi negara. Ketika pembatasan hanya berlaku bagi pihak tertentu, maka prinsip kesetaraan tersebut tercederai.

Jalan Keluar: Transparansi dan Batasan Proporsional

Tujuan pemenuhan gizi masyarakat tentu mulia. Namun cara mencapainya harus sejalan dengan prinsip tata kelola yang adil. Negara perlu menjelaskan secara transparan:

• Dasar normatif pengecualian pembatasan jumlah bagi Polri.
• Mekanisme pengawasan independen atas 1.179 SPPG tersebut.
• Evaluasi risiko konsentrasi layanan pada satu institusi.

Jika memang pembatasan 10 unit bagi yayasan dianggap penting untuk mencegah monopoli, maka logika yang sama semestinya berlaku universal. Sebaliknya, jika pembatasan itu dianggap tidak relevan, maka regulasi perlu direvisi agar menciptakan level playing field.

Pelayanan publik bukan arena privilese institusional. Ia adalah ruang pengabdian untuk kepentingan umum. Ketika satu institusi diberi keistimewaan tanpa batas, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan kompetisi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap netralitas negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mengelola SPPG, melainkan tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara fungsi kekuasaan dan fungsi pelayanan. Tanpa keseimbangan itu, bayang-bayang monopoli akan selalu menghantui kebijakan yang sejatinya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments