Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Rakyat Digusur Negara Atas Nama Konservasi

Ketika Rakyat Digusur Negara Atas Nama Konservasi

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 3,4 juta hektare (ha) lahan hutan, yang sebelumnya ditanami perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Dari jumlah tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta ha kepada perusahaan BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara. Lalu, lahan seluas 81.793 ha diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya, 1,8 juta ha, sedang dalam tahap verifikasi dan pelengkapan administrasi.

Satgas PKH bertekad terus melanjutkan kegiatan penguasaan kembali hingga 4 juta hektare lahan.

Sepintas, penguasaan jutaan hektare lahan oleh negara ini tampak positif. Negara berusaha agar lahan yang merupakan salah satu aset atau sumber daya yang mendatangkan manfaat besar bagi negeri ini, termasuk dalam konteks konservasi.

Sedangkan, ketika sebelumnya jutaan ha lahan itu dikuasai aktor non-state secara ilegal, negara tak memperoleh manfaat.
Maka,penguasaan menjadi cara agar lahan-lahan itu bermanfaat bagi negara.

Namun, ada satu hal penting yang diabaikan pemerintah. Jutaan hektare lahan itu pada umumnya telah ditinggali atau menjadi wahana penghidupan rakyat selama puluhan tahun.

Data BPS 2019 mengungkapkan, ada 42.471 desa di dalam atau sekitar kawasan hutan. Dan data Sensus Pertanian BPS 2023 pun mencatat ada 2,19 juta petani gurem di wilayah kawasan hutan.

Sehingga desa-desa itu harus dikosongkan, serta para petani itu harus pergi apabila negara melalui Satgas PKH bertindak.

Di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) misalnya, banyak warga sudah menempati kawasan itu sejak 1998. Mereka bahkan telah memegang sertifikat hak milik (SHM), jauh sebelum TNTN ditetapkan sebagai calon taman nasional pada 2004.

Hal serupa terjadi di desa Ujung Gading, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Status desa ini sebagai pemukiman tua yang eksis sejak masa kolonial, tak berarti ketika pemerintah menetapkan sebagian besar wilayah  itu sebagai kawasan hutan negara. Maknanya, masyarakat di desa itu harus tergusur dari tempat kelahiran mereka.

Baca juga :  Minyak, Ego, dan Amerika yang Lelah

Jadi fakta-fakta itu membuktikan pengabaian rakyat, baik masyarakat adat maupun petani, yang tempat tinggalnya dijadikan kawasan hutan oleh negara.

Padahal, di Ujung Gading, masyarakat selama ini telah menanam sawit secara tradisional di lahan-lahan kecil mereka. Sejatinya, hal itu membuat mereka tak layak digusur oleh negara.

Sebab dalam Pasal 12A, 17A, dan 110B Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU-P3H), petani kecil yang telah mengelola lahan selama lebih dari lima tahun diberi ruang untuk tetap memberdayakan lahan  mereka tanpa harus terancam pemidanaan atau penggusuran.

Bisa disimpulkan, masyarakat adat dan petani di Tesso Nilo, Ujung Gading maupun tempat-tempat lain bukanlah perambah pencaplok tanah, atau perusak hutan, tetapi komunitas yang mewarisi tanah itu dari leluhurnya.

Ketika mereka terancam tergusur oleh Satgas PKH, hal itu menunjukkan kebijakan konservasi ala pemerintah merupakan kebijakan yang eksklusif. Rezim konservasi yang digunakan negara mengabaikan dimensi sosial dan sejarah.

Negara bertindak sepihak dengan menetapkan kawasan hutan, lalu menguasainya. Tidak ada ruang dialog dengan rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal dan bermata pencarian di kawasan itu. Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat pun tak ada.

Dan yang lebih memprihatinkan, tanah-tanah hasil penertiban itu justru diserahkan kepada korporasi, dalam hal ini BUMN. Sehingga, kebijakan penguasaan lahan oleh Satgas PKH ini sejatinya bukan berlandaskan spirit konservasi, tapi eksploitasi.

Hal ini hanya akan memperparah ketimpangan dan membuka ruang bagi terjadinya konflik agraria. Sebab akar konflik agraria yang terjadi selama ini berakar dari kesalahan kebijakan masa lalu, ketika  penunjukan kawasan hutan mengabaikan keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan di kawasan itu.

Celakanya, rezim Prabowo-Gibran mengulangi kesalahan itu. Seakan, kita bersiap menghitung jumlah rakyat, baik petani maupun masyarakat adat, yang akan menjadi korban kesalahan kebijakan agraria rezim ini.

Baca juga :  Impor Benang Filamen ‘Bunuh’ Industri, Akibat Diabaikannya Trisakti

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments