Energi Juang News, Jakarta– Polisi mengungkap rangkaian kasus investasi yang berujung pada penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula dari kesepakatan investasi antara Ruben dan seorang korban.
Awal Mula Kasus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Pelapor dalam laporan tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Polisi menyebut Ruben menawarkan investasi dalam bisnis yang dimilikinya kepada korban.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah modal dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” sambungnya.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Kasus Naik ke Penyidikan
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara terbaru, penyidik sepakat meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Polisi selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Ruben.
Ruben Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersebut, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Joko mengatakan pemeriksaan terhadap Ruben kemungkinan berlangsung pada pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Agustus 2025.
Redaksi Energi Juang News




