Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRindam XXI Radin Inten: Reforma Agraria yang Tergeser Moncong Pembangunan

Rindam XXI Radin Inten: Reforma Agraria yang Tergeser Moncong Pembangunan

Rencana pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XXI Radin Inten di wilayah Lampung dan Bengkulu layak dikritisi secara serius. Bukan karena publik anti terhadap penguatan pertahanan negara, melainkan karena proyek tersebut berpotensi bertabrakan dengan agenda reforma agraria dan keberlanjutan hidup masyarakat desa.

Lokasi pembangunan yang berada di Desa Kemukus dan Desa Sri Pendowo—dua desa yang masuk kategori Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)—memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang membangun pertahanan nasional dengan mengorbankan hak-hak agraria rakyat?

Rencana pembangunan Rindam seluas 155 hektar dari total 1.296 hektar wilayah dua desa tersebut menunjukkan skala intervensi ruang yang besar. Dalam konteks desa agraris, angka itu bukan sekadar statistik tanah, melainkan ruang produksi pangan, sumber penghidupan, serta basis sosial masyarakat.

Risiko penggusuran lahan pertanian warga menjadi persoalan nyata yang tidak dapat dipandang sebagai efek samping biasa pembangunan.

Secara teoritis, reforma agraria bukan hanya agenda redistribusi tanah, tetapi proyek keadilan sosial. Pemikir agraria seperti James C. Scott melalui karya The Moral Economy of the Peasant menjelaskan bahwa tanah bagi petani bukan semata aset ekonomi, melainkan fondasi keberlangsungan hidup. Ketika akses atas tanah terganggu, maka yang terancam bukan hanya pendapatan, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat desa.

Dalam perspektif lain, Karl Polanyi dalam The Great Transformation mengingatkan bahaya ketika tanah diperlakukan sekadar komoditas pembangunan. Negara yang terlalu mengedepankan logika pembangunan fisik tanpa perlindungan sosial berpotensi menciptakan “dislokasi sosial”, yakni kondisi ketika masyarakat tercerabut dari ruang hidupnya sendiri. Situasi seperti ini kerap melahirkan konflik agraria berkepanjangan.

Ironisnya, pembangunan Rindam justru dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai LPRA. Status LPRA seharusnya menjadi penanda bahwa negara mengakui adanya ketimpangan penguasaan tanah dan pentingnya perlindungan terhadap akses agraria masyarakat. Reforma agraria dalam kerangka itu tidak hanya berbicara sertifikasi tanah, tetapi juga keberpihakan negara terhadap petani kecil.

Baca juga :  Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh: Setop Pendekatan Represif!

Apabila kawasan LPRA justru dialihkan untuk pembangunan institusi berskala besar, publik berhak mempertanyakan konsistensi kebijakan negara. Di satu sisi pemerintah berbicara tentang pemerataan agraria dan perlindungan petani, namun di sisi lain membuka ruang konversi lahan produktif yang berpotensi melemahkan ekonomi desa. Kontradiksi semacam ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap agenda reforma agraria itu sendiri.

Lebih jauh, pembangunan sektor pertahanan semestinya tidak diposisikan berhadap-hadapan dengan kepentingan rakyat kecil. Konsep human security yang berkembang dalam studi keamanan modern menegaskan bahwa keamanan negara tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga kemampuan negara menjamin keamanan ekonomi, pangan, dan ruang hidup masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya negara dengan barak militer besar, melainkan negara yang mampu melindungi petaninya dari kehilangan tanah.

Dalam konteks Indonesia, konflik agraria akibat proyek strategis maupun pembangunan institusi negara telah berulang kali terjadi. Banyak kasus memperlihatkan masyarakat desa berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan proyek negara.

Relasi kuasa yang timpang membuat proses musyawarah sering kali berubah menjadi formalitas administratif semata. Padahal prinsip reforma agraria menuntut partisipasi rakyat secara substantif, bukan sekadar pemberitahuan sepihak.

Karena itu, pemerintah dan TNI perlu membuka seluruh proses pembangunan Rindam XXI Radin Inten secara transparan kepada publik. Kajian dampak sosial dan agraria harus diumumkan secara terbuka.

Negara wajib memastikan tidak ada pemaksaan, intimidasi, maupun penghilangan hak masyarakat atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Alternatif lokasi pembangunan seharusnya juga dipertimbangkan secara serius, terutama lahan yang tidak produktif atau tidak berada dalam kawasan LPRA. Pendekatan pembangunan yang sensitif terhadap reforma agraria akan menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen terhadap keadilan sosial sekaligus pertahanan nasional.

Baca juga :  MBG Untungkan Perusahaan Besar, Niat Baik Pemerintah Omong Kosong

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa bumi dan tanah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tidak boleh direduksi hanya menjadi pembangunan fisik negara, tetapi harus mencakup perlindungan terhadap ruang hidup petani dan masyarakat desa.

Jika pembangunan Rindam XXI Radin Inten justru melahirkan ketakutan petani kehilangan lahan, maka negara sedang mempertaruhkan wajah reforma agraria di hadapan rakyatnya sendiri. Pertahanan nasional memang penting, tetapi keadilan agraria adalah fondasi yang tidak kalah penting bagi keberlangsungan republik ini.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments