Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Tragedi bunuh diri seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Seorang anak—yang seharusnya berada dalam fase bermain, belajar, dan bermimpi—justru memilih mengakhiri hidupnya.
Kegagalan Negara dalam Menjamin Keadilan Sosial
Peristiwa ini tidak boleh direduksi sebagai kasus individual atau semata-mata persoalan psikologis pribadi. Ia adalah cermin kegagalan struktural: kegagalan negara dalam menjamin kehidupan yang layak, dan kegagalan institusi keagamaan dalam menumbuhkan spiritualitas yang membebaskan dan menguatkan umat dalam menghadapi penderitaan hidup.
Dalam perspektif teori keadilan sosial, negara memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negaranya, terlebih anak-anak. John Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan utama institusi sosial, dan ketidakadilan struktural terjadi ketika sistem sosial menghasilkan penderitaan yang dapat dicegah (Rawls, A Theory of Justice).
Ketika kemiskinan, tekanan ekonomi keluarga, dan ketidakpastian hidup menjadi realitas sehari-hari, maka negara tidak bisa berkelit dari tanggung jawabnya.
Di wilayah-wilayah tertinggal seperti sebagian daerah di Nusa Tenggara Timur, kemiskinan bukan sekadar statistik, melainkan pengalaman hidup yang konkret: kekurangan pangan, keterbatasan akses pendidikan berkualitas, dan minimnya jaring pengaman sosial.
Kemiskinan sebagai Perampasan Kapabilitas Anak
Amartya Sen dalam Development as Freedom menegaskan bahwa kemiskinan adalah perampasan kapabilitas—hilangnya kemampuan manusia untuk hidup bermartabat dan memilih masa depan. Jika orang dewasa saja tercekik oleh kondisi ini, maka beban psikologis yang tak terucapkan seringkali jatuh pula ke pundak anak-anak.
Bunuh diri seorang anak adalah sinyal paling ekstrem dari penderitaan yang tak tertangani. Émile Durkheim dalam kajian klasiknya Suicide menyebut bahwa bunuh diri tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial. Melemahnya solidaritas sosial, tekanan ekonomi, serta perasaan terisolasi adalah faktor-faktor yang mendorong individu pada keputusasaan.
Dalam konteks ini, bunuh diri anak bukanlah “pilihan bebas”, melainkan jeritan sunyi dari sistem sosial yang gagal memberi perlindungan.
Baca juga : Sikap PGI Terhadap Papua: Ketika Agama Berpihak Pada Kaum Tertindas
Spiritualitas yang Membebaskan, Bukan Sekadar Ritual
Namun, tragedi ini juga merupakan tamparan bagi institusi keagamaan. Di daerah seperti Ngada, agama bukanlah entitas pinggiran; ia hadir kuat dalam kehidupan sosial. Gereja, masjid, dan lembaga keagamaan lainnya seringkali menjadi otoritas moral yang paling dekat dengan masyarakat.
Ironisnya, kedekatan struktural ini belum tentu berbanding lurus dengan keberhasilan membina spiritualitas yang membebaskan.
Teologi pembebasan—sebagaimana dirumuskan Gustavo Gutiérrez—menegaskan bahwa iman sejati harus berpihak pada kehidupan dan membebaskan manusia dari struktur yang menindas. Agama seharusnya menjadi sumber pengharapan, keberanian menghadapi penderitaan, serta solidaritas terhadap yang lemah.
Ketika seorang anak memilih mati karena hidup terasa terlalu berat, maka patut dipertanyakan: spiritualitas macam apa yang selama ini dibangun? Apakah agama hanya hadir sebagai ritual, bukan sebagai kekuatan yang meneguhkan martabat hidup?
Institusi keagamaan tidak boleh sekadar mengutuk bunuh diri sebagai dosa, lalu berhenti pada penghakiman moral. Pendekatan semacam ini justru menjauhkan agama dari esensi kemanusiaannya.
Sebaliknya, agama harus berani melakukan refleksi otokritik: apakah ia cukup hadir mendampingi keluarga miskin, anak-anak rentan, dan mereka yang tertekan oleh beban hidup?
Alarm Nasional: Saatnya Negara dan Agama Berbenah
Tragedi di Ngada seharusnya menjadi alarm nasional. Negara harus segera memperbaiki kebijakan ekonomi dan sosialnya—memperkuat perlindungan sosial, memastikan pendidikan yang manusiawi, serta menyediakan layanan pendampingan psikososial yang menjangkau hingga desa-desa.
Pada saat yang sama, institusi keagamaan harus keluar dari kenyamanan simbolik dan ritualistik, lalu turun lebih dalam ke realitas penderitaan umat.
Bunuh diri seorang anak bukan sekadar berita duka. Ia adalah dakwaan moral terhadap negara dan institusi sosial yang gagal menjaga martabat hidup manusia. Jika tragedi ini tidak direspons dengan perubahan nyata, maka kita semua—sebagai bangsa—ikut bertanggung jawab atas keputusasaan yang dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat.
Negara dan institusi keagamaan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak merasa dilindungi, didengar, dan memiliki harapan akan masa depan.
Redaksi Energi Juang News



