Penulis
Esteria Tamba
(Jurnalis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta- Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite oleh oknum di tubuh PT Pertamina (Persero).
Kasus ini mencuat seiring penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan petinggi Pertamina. Salah satu modus operandi yang disorot adalah impor BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 yang kemudian dioplos menjadi RON 92 untuk dijual sebagai Pertamax.
Menanggapi isu ini, Pertamina melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat sesuai dengan spesifikasi RON 92 dan tidak dioplos. Fadjar juga menyatakan bahwa narasi oplosan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, isu ini telah memicu kemarahan dan kekecewaan publik. Banyak konsumen merasa dikhianati, terutama mereka yang telah memilih Pertamax dengan harapan mendapatkan kualitas BBM yang lebih baik untuk kendaraannya.
Kekecewaan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengedepankan integritas dan pelayanan prima.
Di sisi lain, perusahaan swasta seperti Shell dan Vivo dapat memanfaatkan situasi ini untuk menarik konsumen yang kehilangan kepercayaan terhadap Pertamina. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa waktu lalu, SPBU swasta juga menghadapi tantangan, seperti kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU Shell.
Dampak dari skandal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara. Kerugian finansial akibat praktik korupsi semacam ini dapat mencapai triliunan rupiah, mengurangi pendapatan negara, dan menghambat pembangunan. Selain itu, citra Indonesia di mata investor asing bisa tercoreng, mengingat tata kelola BUMN yang dipertanyakan.
Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap pelaku korupsi di tubuh Pertamina menjadi keharusan. Selain itu, reformasi tata kelola dan pengawasan internal perlu diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Namun, menyerahkan pengelolaan BBM sepenuhnya kepada swasta bukanlah solusi yang tepat. Pengawasan dan regulasi pemerintah tetap diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga BBM bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apalagi Konstitusi (UUD 1945) mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sehingga sebagai representasi negara, Pertamina harus tetap menguasai dan mengelola BBM untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, kasus ini menjadi momentum bagi Pertamina dan pemerintah untuk berbenah, meningkatkan transparansi, dan membangun kembali kepercayaan publik yang telah tercoreng.
Redaksi Energi Juang News



