Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Penangkapan dua aktivis HAM dan lingkungan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang dilakukan Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 adalah sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Keduanya ditangkap tanpa proses hukum yang transparan dan dengan tuduhan penghasutan atas aksi Agustus 2025, memanfaatkan pasal-pasal karet UU ITE dan KUHP yang selama ini memang sering dipersoalkan publik dan pegiat HAM.
Tindakan aparat ini menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang makin sempitnya ruang bersuara bagi kaum sipil dan pegiat lingkungan di Indonesia. Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut penangkapan ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip reformasi kepolisian serta menunjukkan bahwa agenda perlindungan hak sipil dalam praktiknya mundur, alih-alih maju seperti yang dijanjikan pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia bahkan menegaskan bahwa kriminalisasi aktivis dengan tuduhan-tuduhan politis hanya akan memperlemah kepercayaan publik pada negara dan aparat penegak hukum.
Faktanya, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin secara tegas dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta dikuatkan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kendati demikian, praktik di lapangan masih jauh panggang dari api; laporan Amnesty International hingga paruh pertama tahun 2025 mencatat tren masif kriminalisasi terhadap pembela HAM melalui berbagai bentuk, termasuk penangkapan dan intimidasi. Proses hukumnya pun kerap melangkahi asas praduga tak bersalah dan prosedur yang semestinya menjunjung tinggi standar hak asasi manusia.
Lebih jauh lagi, penangkapan ini mengindikasikan problem struktural dalam penegakan hukum, yaitu kecenderungan melanggengkan pasal-pasal karet untuk membungkam kritik dan gerakan perlawanan sipil.
Penyebaran tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan undang-undang ITE merupakan pola lama yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol narasi dan membatasi ruang demokrasi. Jika negara terus-menerus bersikap represif terhadap pendapat kritis warga dengan dalih keamanan ataupun ketertiban, yang justru terjadi adalah delegitimasi pemerintah sendiri di mata rakyat.
Situasi ini rentan menimbulkan efek gentar, di mana aktivis, akademisi, serta masyarakat umum menjadi ragu menyuarakan pendapat atau melakukan advokasi lingkungan dan HAM. Pada akhirnya, jika tren ini dibiarkan, Indonesia tidak hanya mundur dari komitmen reformasi institusi kepolisian, melainkan juga membuka pintu lebih lebar pada praktik otoritarian dan anti-demokrasi.
Penting bagi publik untuk bersolidaritas dan menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap Adetya dan Munif, serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan konstitusi secara konsekuen.
Membungkam aktivis dan suara publik sama halnya menutup peluang penyelesaian persoalan mendasar bangsa. Negara wajib hadir membela hak asasi dan memastikan kritik dapat disampaikan secara damai tanpa ancaman kekerasan atau kriminalisasi. Jika tidak, demokrasi yang kita miliki hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna substantif di hadapan kekuasaan yang anti-kritik.
Redaksi Energi Juang News



