Energi Juang News, Jakarta- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah merancang regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol). Fokus utama dalam aturan ini mencakup pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) serta jaminan perlindungan kerja bagi para mitra pengemudi.
Dalam upaya ini, pemerintah berencana untuk menetapkan skema BHR yang akan disesuaikan dengan kontribusi dan kinerja para pengemudi. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur mengenai perlindungan kerja yang lebih baik, termasuk asuransi dan jaminan sosial bagi para mitra ojol.
Baca Juga : Gojek Dorong DPR Izinkan Ojol Jadi Transportasi Penumpang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai aspek terkait regulasi ini. “Kami ingin memastikan bahwa para pengemudi ojek online mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan kontribusi mereka dalam perekonomian digital,” ujarnya.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia. Pemerintah juga mengajak para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital, untuk berpartisipasi aktif dalam proses perumusan kebijakan ini.
Redaksi Energi Juang News



