Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKebebasan Beragama Mati Ditangan Kepala Daerah Intoleran

Kebebasan Beragama Mati Ditangan Kepala Daerah Intoleran

Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Polemik pembangunan Bukit Doa di Karanganyar memperlihatkan betapa rapuhnya komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama. Bupati Karanganyar memilih menunda pembangunan fasilitas doa lintas agama setelah mendapat protes kelompok warga yang menolak dengan alasan intoleran. Keputusan ini bukan sekadar “kompromi politik lokal”, melainkan bentuk nyata pembiaran negara atas pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Bukit Doa Karanganyar dan Krisis Kebebasan Beragama

Padahal, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) secara eksplisit menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Artinya, tidak ada ruang bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Negara wajib hadir, bukan sebagai penengah pasif demi “harmoni semu”, melainkan sebagai pelindung hak-hak dasar warganya.

Terdapat beberapa pola faktor penyebab fenomena di Karanganyar : meningkatnya intoleransi akibat eksklusivisme beragama, desentralisasi yang bias mayoritas, dan penegakan hukum yang mengutamakan “kerukunan” daripada keadilan. Ketika demokrasi hanya dimaknai sebagai mayoritarianisme, maka suara minoritas selalu dikorbankan. Dalam konteks desentralisasi, kepala daerah seringkali lebih tunduk pada tekanan kelompok dominan ketimbang pada amanat konstitusi.

Data Intoleransi dan Pelanggaran Kebebasan Beragama

Data memperkuat kegentingan ini bahwa SETARA Institute mencatat, sepanjang 2023–2024 terjadi 477 peristiwa intoleransi dengan 731 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Angka ini naik dari 217 peristiwa pada 2023 menjadi 260 peristiwa pada 2024. Sejak 2007 hingga 2022, tercatat pula 573 kasus gangguan peribadatan, mulai dari pembubaran, perusakan, hingga pembakaran rumah ibadah. Bahkan, Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025 sudah ada delapan kasus intoleransi, dari Sukabumi, Depok, hingga Padang. Fakta fakta ini menegaskan bahwa intoleransi bukan kasus sporadis, melainkan pola sistemik yang terus dibiarkan.

Baca juga :  Ketika Nelayan Karimunjawa Dipinggirkan Pengusaha

Baca juga : Omong Kosong Kebebasan Beragama ala Wamenkumham: KUHP Nasional Dibanggakan, Tirani Mayoritarianisme Dipertahankan

Kebijakan Bupati Karanganyar menunda pembangunan Bukit Doa menunjukkan kecenderungan aparat negara mengutamakan “ketertiban sosial” di atas prinsip keadilan konstitusional. Padahal Gus Dur pernah mengingatkan: “Perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi.” Ketika minoritas selalu disuruh mengalah “demi kerukunan”, sesungguhnya negara sedang melegitimasi diskriminasi.

Dalam kerangka etika modern yang digagas Zygmunt Bauman, menjadi manusia berarti berani hadir untuk yang berbeda. Relasi sosial hanya bermakna jika kita siap membuka diri pada “yang lain” mereka yang tidak sama, tidak akan pernah sama, tapi tetap manusia penuh martabat. Ketika pemerintah ikut menormalisasi tekanan intoleran, maka tembok identitas kian kokoh, sementara jembatan solidaritas hancur.

Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan “netralitas”, tetapi keberanian politik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, dan menyatakan pendapat. Netral bukan berarti pasif. Netral dalam menghadapi intoleransi berarti berpihak pada pelanggar, bukan pada korban.

Intoleransi sebagai Pengkhianatan Demokrasi dan Konstitusi

Perspektif baru yang harus kita dorong adalah: intoleransi bukan sekadar urusan teologis, tapi pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Ketika kepala daerah tunduk pada kelompok intoleran, maka ia sedang melemahkan republik. Karanganyar menjadi cermin kecil, tapi jelas, bahwa demokrasi kita sedang dikhianati dari dalam.

Oleh karena itu, rakyat perlu bersuara: intoleransi bukan pilihan, melainkan pengkhianatan terhadap UUD 1945. Dan setiap pejabat publik yang membiarkannya, sejatinya sedang abai terhadap sumpah jabatan yang mereka ucapkan di hadapan rakyat dan konstitusi.

Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments