Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Sebagaimana belahan bumi lainnya, negeri ini sedang dilanda digitalisasi. Sederet problematika pun mengiringi proses tersebut.
Salah satunya adalah potensi dominasi oleh platform Over-the-Top (OTT) asing seperti Disney+ Hotstar, Google, dan Netflix.
Hal itu terkonfirmasi oleh hasil riset dari Jakpat tentang perilaku dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan mobile entertainment dan sosial media pada paruh pertama 2024.
Hasil riset itu mengungkapkan bahwa Netflix menduduki peringkat pertama OTT yang paling banyak digunakan di Indonesia dengan persentase 65 persen. Lalu
Disney+ Hotstar digunakan oleh 24 persen publik pengguna OTT di negeri ini.
Berarti dua platform OTT asing itu mendominasi persentase penggunaan OTT di Indonesia.
Bukan rahasia memang, bahwa platform-platform OTT asing itu mengalami lonjakan trafik data yang sangat signifikan. Mereka memang menjadikan Indonesia menjadi pasar utama, karena negeri ini menjadi salah satu negara dengan pengguna digital yang terbesar di dunia.
Riset dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) melaporkan pengguna internet Indonesia pada 2024 mencapai 221 juta jiwa, dari total populasi sebesar 278 juta jiwa. Hal ini menunjukkan penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5%.
Persoalannya, ketika platform-platform OTT asing tersebut menghasilkan trafik sangat tinggi, industri penyiaran nasional pun terancam.
Sebab, pergeseran preferensi konsumen ke OTT asing menjadi tantangan berat bagi industri penyiaran. Mengingat investasi dan biaya operasional yang besar, sehingga para pelaku industri penyiaran nasional bisa dipastikan kalah bila bertarung dengan OTT asing.
Karena itu, penting bagi negara untuk memastikan para penyedia layanan OTT asing bersinergi dengan industri penyiaran di Indonesia.
Selain itu, para penyedia OTT asing ini sejatinya tidak berkontribusi atas pembangunan jaringan oleh operator telekomunikasi Indonesia. Sehingga, investasi besar yang dikeluarkan operator telekomunikasi di Indonesia, seakan hanya mendatangkan keuntungan besar bagi platform-platform OTT global.
Karena itu, regulasi terhadap OTT perlu segera diwujudkan. Hal ini penting guna mewujudkan ekosistem digital yang adil dan berdaulat.
Regulasi itu harus mampu mewajibkan kerja sama antara OTT asing dengan industri penyiaran nasional serta operator telekomunikasi.
Hal itu guna memastikan bahwa kehadiran OTT global harus diimbangi dengan kontribusi nyata mereka bagi industri penyiaran serta pembangunan infrastruktur digital nasional.
Redaksi Energi Juang News



