Energi Juang News, Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus gelondongan kayu yang terseret arus banjir di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dari hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Agung, aparat telah menetapkan satu pihak sebagai tersangka.
“Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pencucian Uang
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Bareskrim dan Kejagung. Meski Irhamni belum memerinci identitas tersangka, ia menegaskan kasus ini tak hanya soal gelondongan kayu yang hanyut, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Akar Masalah: Pembukaan Lahan oleh Perusahaan
Investigasi menunjukkan adanya keterlibatan satu perusahaan dalam aktivitas pembukaan lahan yang diduga menjadi penyebab tumpukan kayu terseret banjir bandang di wilayah Tapanuli. Perusahaan tersebut, yakni PT TBS, disinyalir mengabaikan kewajiban Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Irhamni menuturkan, kegiatan pembukaan lahan itu terjadi sejak tahun sebelumnya. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” ujarnya.
Dampak Banjir dan Sorotan Publik
Banjir besar di Sumatera Utara yang menyeret gelondongan kayu ini sempat menuai perhatian publik lantaran dianggap memperparah kerusakan lingkungan. Pemerintah kini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai menjaga kelestarian hutan.
Redaksi Energi Juang News



