Kamis, Mei 21, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaEkspor Satu Pintu BUMN: Kapitalisme Negara dan Ancaman Monopoli Baru

Ekspor Satu Pintu BUMN: Kapitalisme Negara dan Ancaman Monopoli Baru

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diproyeksikan sebagai langkah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah berargumen bahwa mekanisme ekspor satu pintu akan meningkatkan kontrol negara terhadap devisa, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, dan mencegah kebocoran sumber daya alam.

Namun di balik narasi nasionalisme ekonomi tersebut, kebijakan ini justru memperlihatkan gejala kuat kapitalisme negara (state capitalism) sekaligus kapitalisme kroni (crony capitalism). Alih-alih memperluas demokratisasi ekonomi, model ekspor satu pintu melalui BUMN berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir elite politik dan bisnis yang memiliki akses terhadap pengelolaan BUMN.

Dalam konteks ini, negara bukan lagi berfungsi sebagai regulator netral, melainkan menjadi instrumen akumulasi modal bagi kelompok tertentu.

Dalam teori ekonomi politik, kapitalisme negara merujuk pada sistem ketika negara memainkan peran dominan dalam aktivitas ekonomi melalui perusahaan-perusahaan milik negara, tetapi orientasinya tetap bertumpu pada logika akumulasi kapital. Pemikir seperti Ian Bremmer dalam The End of the Free Market menjelaskan bahwa state capitalism muncul ketika pemerintah menggunakan perusahaan negara sebagai alat memperbesar pengaruh politik dan ekonomi negara sekaligus memperkuat elite penguasa. Negara hadir bukan untuk menghapus ketimpangan pasar, tetapi justru menjadi aktor bisnis raksasa yang memiliki privilese regulasi.

Masalahnya, dalam praktik negara-negara berkembang, kapitalisme negara sering kali bertemu dengan kapitalisme kroni. Konsep kapitalisme kroni menjelaskan situasi ketika relasi personal antara elite politik dan elite bisnis menentukan distribusi akses ekonomi. Ekonom Yoshihara Kunio menyebut kapitalisme kroni sebagai sistem yang ditandai kedekatan pengusaha dengan pusat kekuasaan, sehingga keuntungan ekonomi diperoleh bukan melalui kompetisi sehat, melainkan melalui privilese politik.

Baca juga :  Buzzer, Demokrasi, dan Ancaman terhadap Kebenaran di Ruang Publik

Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN membuka ruang sangat besar bagi praktik tersebut. Ketika seluruh rantai ekspor komoditas strategis—mulai dari batu bara, nikel, timah, hingga produk perkebunan—harus melewati BUMN, maka posisi BUMN berubah menjadi “gerbang tunggal” perdagangan internasional. Dalam kondisi demikian, kelompok yang mengendalikan BUMN akan memiliki kuasa besar menentukan akses pasar, harga, distribusi kuota, hingga penunjukan mitra swasta.

Di sinilah potensi monopoli mulai terbentuk. Secara teoritis, monopoli terjadi ketika satu entitas memiliki kendali dominan terhadap distribusi barang atau jasa sehingga kompetisi menjadi tertutup.

Ekonom Joseph Stiglitz mengingatkan bahwa konsentrasi kekuatan ekonomi pada sedikit institusi akan melahirkan distorsi pasar, rente ekonomi, dan korupsi kebijakan. Dalam konteks Indonesia, monopoli berbasis negara bukan hal baru.

Sejarah Orde Baru menunjukkan bagaimana negara kerap menjadi kendaraan distribusi privilese ekonomi kepada kelompok dekat kekuasaan.

Publik tentu masih mengingat bagaimana tata niaga cengkeh melalui BPPC pada era Orde Baru melahirkan praktik rente dan penghisapan petani. Negara menggunakan legitimasi regulasi untuk membangun monopoli, tetapi keuntungan utamanya justru dinikmati kelompok elite yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Risiko serupa sangat mungkin berulang dalam tata kelola ekspor satu pintu berbasis BUMN. Apalagi, tata kelola BUMN di Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait transparansi, konflik kepentingan, dan intervensi politik. Banyak posisi strategis di tubuh BUMN diisi berdasarkan pertimbangan politik, bukan profesionalisme.

Dalam situasi seperti ini, sentralisasi ekspor justru berpotensi memperbesar ruang oligarki ekonomi. Teori oligarki yang dikemukakan Jeffrey Winters relevan membaca fenomena ini. Winters menjelaskan bahwa oligarki bekerja melalui konsentrasi kekayaan dan kemampuan elite mempertahankan kekayaannya lewat pengaruh terhadap institusi negara.

Baca juga :  Dari Harga Tiket Pesawat hingga Nasi Padang: Mengapa 2026 Berbeda dengan 1998?

Jika akses ekspor nasional dikendalikan oleh sedikit institusi yang dekat dengan pemerintah, maka struktur ekonomi Indonesia akan semakin oligarkis. Negara tampak kuat di permukaan, tetapi sesungguhnya kekuatan ekonomi hanya berpindah dari korporasi swasta besar menuju korporasi negara yang dikuasai elite tertentu.

Selain itu, kebijakan ekspor satu pintu juga berpotensi mematikan pelaku usaha menengah dan daerah. Selama ini banyak eksportir lokal membangun jejaring pasar secara mandiri. Ketika seluruh jalur ekspor diwajibkan melalui BUMN, maka ketergantungan terhadap birokrasi negara akan meningkat. Proses bisnis menjadi lebih panjang, biaya transaksi bertambah, dan peluang diskriminasi akses semakin besar.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, ekonom Douglass North menekankan pentingnya institusi yang menciptakan kompetisi terbuka dan kepastian aturan. Ekonomi akan berkembang jika akses terhadap pasar tidak dimonopoli oleh segelintir aktor. Sebaliknya, ketika negara menciptakan hambatan masuk dan memusatkan akses ekonomi pada institusi tertentu, maka inovasi dan efisiensi justru melemah.

Pemerintah memang memiliki hak konstitusional menguasai cabang produksi penting bagi negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Namun penguasaan negara tidak identik dengan monopoli negara. Konstitusi menghendaki pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperbesar konsentrasi kekuasaan ekonomi pada elite birokrasi dan politik.

Karena itu, publik perlu kritis membaca kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN. Nasionalisme ekonomi tidak boleh dijadikan legitimasi untuk membangun monopoli baru. Jika negara benar-benar ingin memperkuat kedaulatan sumber daya alam, maka yang harus dibangun adalah tata kelola yang transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Tanpa pengawasan kuat, kebijakan ini berisiko menjadi manifestasi kapitalisme negara yang berkelindan dengan kapitalisme kroni: negara tampak hadir atas nama rakyat, tetapi keuntungan utamanya justru dinikmati kelompok elite yang berada di lingkar kekuasaan.

Baca juga :  Anti Penjajahan, Indonesia Harus Tolak Ambisi AS Kuasai Greenland

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments