Perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 memunculkan persoalan mendasar: negara kembali menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan, bukan subjek utama pengelolaan ruang hidupnya sendiri.
Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga memperlihatkan kegagalan pemerintah memahami bahwa konservasi tidak dapat dipisahkan dari hak masyarakat adat yang sejak lama menjaga kawasan tersebut.
Bagi masyarakat adat di sekitar Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo, kawasan Mutis bukan sekadar bentang alam yang dapat diatur sepihak oleh negara. Mutis adalah ruang hidup, sumber air, pusat spiritualitas, dan wilayah budaya yang diwariskan turun-temurun. Di kawasan ini terdapat mata-mata air yang menopang kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Pulau Timor. Hubungan masyarakat adat dengan kawasan tersebut dibangun melalui aturan adat, ritus budaya, dan praktik ekologis yang telah berlangsung jauh sebelum negara hadir dengan rezim konservasinya.
Karena itu, penetapan status taman nasional tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis dan hak asasi masyarakat adat. Dalam hukum internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menegaskan bahwa masyarakat adat berhak memberikan persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, sebelum kebijakan yang memengaruhi wilayah hidup mereka ditetapkan. Prinsip ini diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Ketika negara mengambil keputusan tanpa persetujuan masyarakat adat, maka negara sesungguhnya sedang mempraktikkan konservasi yang eksklusif dan kolonial.
Pandangan semacam ini telah lama dikritik oleh banyak ilmuwan lingkungan. Ahli politik lingkungan Ramachandra Guha menyebut praktik konservasi yang menyingkirkan masyarakat lokal sebagai authoritarian conservation, yaitu model pelestarian yang memusatkan kekuasaan pada negara sambil mengabaikan masyarakat yang hidup bersama alam. Model ini berangkat dari asumsi keliru bahwa masyarakat adat adalah ancaman bagi hutan, padahal banyak penelitian menunjukkan sebaliknya: kawasan yang dikelola masyarakat adat justru cenderung lebih terjaga.
Pemikiran Elinor Ostrom juga relevan untuk membaca persoalan Mutis. Melalui teorinya tentang commons, Ostrom menunjukkan bahwa komunitas lokal memiliki kemampuan mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan melalui aturan sosial yang mereka bangun sendiri. Pengelolaan berbasis komunitas tidak identik dengan kerusakan, melainkan justru dapat menjadi sistem konservasi yang efektif karena masyarakat memiliki ikatan sosial, budaya, dan ekonomi yang langsung dengan wilayah tersebut.
Ironisnya, setelah kawasan Mutis ditetapkan sebagai taman nasional dan dibuka bagi aktivitas wisata, justru muncul berbagai persoalan ekologis di lapangan. Masyarakat menemukan pencemaran lingkungan di sekitar gunung dan sumber mata air: sampah berserakan, pembuangan sampah di sekitar sumber air, hingga ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai sehingga pengunjung membuang air besar sembarangan di kawasan hutan. Situasi ini tidak hanya merusak kualitas lingkungan, tetapi juga mencederai wilayah-wilayah yang secara adat dianggap sakral.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara tidak otomatis lebih mampu menjaga kawasan dibanding masyarakat adat. Ketika pengelolaan dilakukan secara birokratis dan berorientasi pada pembukaan akses wisata tanpa kesiapan infrastruktur ekologis, maka kawasan konservasi justru menjadi rentan terhadap eksploitasi dan pencemaran. Dalam konteks Mutis, masyarakat adat yang selama ini menjaga kawasan melalui larangan adat, pengawasan kolektif, dan penghormatan spiritual terhadap alam malah disingkirkan dari proses pengambilan keputusan.
Padahal, konstitusi Indonesia sendiri telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan demikian, pengelolaan kawasan konservasi semestinya dibangun melalui kemitraan yang adil dengan masyarakat adat, bukan melalui pendekatan sepihak yang menempatkan negara sebagai pemilik tunggal kawasan.
Pemerintah sering menggunakan dalih konservasi untuk memperluas kontrol administratif atas kawasan hutan. Namun konservasi tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik dan melemahkan perlindungan ekologis itu sendiri. Ketika masyarakat adat merasa hak dan martabatnya diabaikan, maka hubungan kolektif yang selama ini menjadi fondasi perlindungan kawasan akan terkikis. Konservasi kehilangan basis sosialnya.
Karena itu, penolakan masyarakat adat terhadap perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau harus dipahami bukan sebagai penolakan terhadap pelestarian lingkungan, melainkan sebagai kritik terhadap model konservasi yang meminggirkan masyarakat adat. Masyarakat adat Mutis justru sedang mempertahankan bentuk konservasi yang telah mereka praktikkan selama berabad-abad: menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.
Negara seharusnya belajar bahwa masa depan konservasi Indonesia tidak dapat dibangun melalui pendekatan represif dan sentralistik. Pengelolaan kawasan ekologis yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai jika masyarakat adat ditempatkan sebagai pemegang otoritas moral, sosial, dan ekologis atas wilayahnya sendiri. Tanpa itu, taman nasional hanya akan menjadi nama baru bagi pengambilalihan ruang hidup masyarakat adat atas nama pelestarian.
Redaksi Energi Juang News



