Rabu, Mei 20, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalDharma Pongrekun Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dharma Pongrekun Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Energi Juang News- Dharma Pongrekun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menggugat Undang-Undang Kesehatan ke MK.

Dharma meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Ada sejumlah pasal UU Kesehatan yang digugat Dharma ke MK.

Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK

-Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan. Berikut bunyinya:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

– Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

– Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

– Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

– Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.

“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Dharma dalam gugatannya.

Baca juga :  Saham PTRO-CUAN Milik Prajogo Pangestu Usai Rilis Kinerja Keuangan

Dia menyebut frasa ‘menghalang-halangi’ dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.

“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik’

3. Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

4. Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat’

Baca juga :  MIND ID Akan Tambah Saham Di Vale

5. Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

6. Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal ‘Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’.

Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.

“Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objekif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil,” ujarnya.

Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.

“Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Selanjutnya, Dharma menganggap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi melanggar hak privasi. Dia menyebut pasal yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan bisa mengganggu kebebasan individu.

Baca juga :  Tragedi Mahasiswa RI di Belanda: Gugur Saat Kunker Pejabat, PPI Desak Pertanggungjawaban

“Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut,” ucapnya.

Dharma meminta pasal 400 UU Kesehatan dihapus karena multitafsir. Dia menyebut pasal yang mengatur larangan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah itu dapat menciptakan potensi konflik interpretasi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments