Senin, Juli 13, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Sita Rp 21,2 Miliar dari Brankas Bupati Sukoharjo

KPK Sita Rp 21,2 Miliar dari Brankas Bupati Sukoharjo

Energi Juang News, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing hingga emas batangan ditemukan di dua lokasi penyimpanan yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

KPK Temukan Uang Tunai dan Emas di Dua Brankas

KPK sita Rp 21,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Barang bukti tersebut berasal dari dua brankas yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

Berdasarkan tayangan di kanal YouTube KPK pada Senin (13/7/2026), brankas pertama berukuran besar dengan tinggi sekitar dada orang dewasa. Setelah dibuka, tampak empat laci yang dipenuhi gepokan uang tunai.

Uang tersebut diikat menggunakan karet dan memenuhi seluruh laci penyimpanan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, brankas di Wonogiri itu diduga menjadi tempat penyimpanan hasil setoran rutin.

“Empat laci itu digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Isinya terdiri atas rupiah, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, dan ringgit Malaysia,” kata Budi.

Sementara itu, brankas kedua ditemukan di kawasan Laweyan dengan ukuran yang lebih kecil. Di dalamnya, penyidik menemukan uang tunai serta 25 keping logam mulia, masing-masing berbobot 100 gram.

“Total emas yang ditemukan seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar,” ujar Budi.

Barang Bukti Dipamerkan dalam Konferensi Pers

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Setelah proses penyitaan selesai, KPK menampilkan uang tunai dan emas tersebut dalam konferensi pers sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara.

Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga :  Penambahan Kuota Haji 2024: Antara Korupsi dan Tidak

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menduga Etik Suryani menerima dana yang berasal dari beberapa sumber. Penyidik mencatat dugaan pemerasan terkait upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, sebesar Rp840 juta. Dugaan setoran rutin lainnya senilai Rp1,2 miliar disebut disalurkan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Sukoharjo periode 2025–2030 Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments