Senin, Juni 29, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaJaga Pasokan Listrik Nasional: Negara Harus Kuasai Batu Bara Sesuai Pasal 33

Jaga Pasokan Listrik Nasional: Negara Harus Kuasai Batu Bara Sesuai Pasal 33

Pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah wilayah dalam sistem jaringan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas pembangkit, tetapi juga pada kepastian pasokan energi primer. Sebagai negara yang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber utama pembangkitan listrik, Indonesia menghadapi persoalan mendasar: penguasaan industri batu bara berada di tangan korporasi swasta yang orientasi utamanya adalah keuntungan, bukan kepentingan publik.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata kelola sumber daya strategis. Negara tidak cukup hanya mengatur (regulator), tetapi harus menjadi pengendali (controller) atas sektor-sektor strategis yang menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Amanat konstitusi telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Sementara ayat (3) menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dalam perspektif ekonomi konstitusi, frasa “dikuasai oleh negara” tidak semata-mata berarti negara memiliki kewenangan mengatur melalui regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban memastikan pengelolaan sumber daya strategis benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Pasal 33 UUD 1945 telah berulang kali menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam konteks tertentu, pengelolaan secara langsung melalui badan usaha milik negara merupakan bentuk paling nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi.

Kondisi industri batu bara Indonesia saat ini justru menunjukkan arah yang berbeda. Berdasarkan data CNBC Indonesia Research, produksi batu bara nasional pada 2025 didominasi oleh sejumlah perusahaan besar, seperti PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, dan PT Indika Energy Tbk. Struktur industri yang terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha tersebut menciptakan posisi tawar yang sangat kuat terhadap negara.

Baca juga :  Koperasi Desa Merah Putih: Semangat Kerakyatan atau Sekadar Proyek Negara

Di sisi lain, Indonesia Resources Studies (IRESS) mencatat kapasitas pembangkit listrik nasional telah mencapai sekitar 108 GigaWatt (GW), dengan sekitar 56 persen di antaranya masih berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Fakta ini menunjukkan bahwa batu bara tetap menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional.

Dengan demikian, kelancaran pasokan batu bara bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bagian dari keamanan nasional (energy security). Dalam teori keamanan energi (energy security), sebagaimana dikembangkan oleh Daniel Yergin,    keamanan energi adalah kemampuan suatu negara menjamin ketersediaan energi yang berkelanjutan, andal, dan terjangkau bagi masyarakat. Negara yang kehilangan kendali atas sumber energi strategis akan menghadapi risiko gangguan ekonomi, sosial, bahkan politik.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori negara pembangunan (developmental state) yang dikemukakan Chalmers Johnson. Johnson menunjukkan bahwa negara-negara Asia Timur yang berhasil melakukan industrialisasi tidak menyerahkan sepenuhnya sektor-sektor strategis kepada mekanisme pasar, melainkan menjadikan negara sebagai aktor utama dalam mengarahkan investasi, produksi, dan distribusi sumber daya strategis.

Dalam konteks Indonesia, teori tersebut memiliki relevansi yang kuat. Selama lebih dari satu dekade terakhir, pemerintah berkali-kali menghadapi persoalan ketika harga batu bara dunia melonjak.

Banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara karena memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), implementasinya sering menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pasokan hingga ancaman kekurangan stok bagi pembangkit listrik.

Situasi ini menunjukkan bahwa instrumen regulasi saja belum cukup ketika struktur kepemilikan industri sangat terkonsentrasi pada kelompok usaha swasta. Negara berada pada posisi yang reaktif, sementara pelaku usaha memiliki keleluasaan menentukan orientasi bisnisnya sesuai dinamika pasar global.

Baca juga :  'Suku Anak Dalam' Melawan Korporasi: Lemahnya Perlindungan Negara di Jambi

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan langkah yang lebih strategis, yaitu memperkuat penguasaan negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan batu bara. Penguatan tersebut dapat dilakukan secara bertahap melalui akuisisi sebagian saham perusahaan-perusahaan batu bara strategis atau peningkatan kepemilikan negara pada perusahaan yang memiliki cadangan dan produksi signifikan. Tujuannya bukan untuk memonopoli industri atau menghapus peran swasta, melainkan memastikan negara memiliki kendali yang memadai atas pasokan batu bara bagi kebutuhan nasional.

Model seperti ini bukanlah hal baru dalam praktik internasional. Banyak negara menempatkan perusahaan milik negara sebagai pemain dominan dalam pengelolaan sumber daya alam strategis, terutama energi, karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan nasional dan pelayanan publik.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kepemilikan negara atas aset strategis dapat mengurangi risiko kegagalan pasar (market failure) ketika mekanisme pasar tidak mampu menjamin terpenuhinya kepentingan publik. Dengan penguasaan negara yang lebih kuat, pemerintah akan lebih mudah mengintegrasikan rantai pasok batu bara dari hulu hingga hilir.

Pasokan untuk PLTU dapat diprioritaskan tanpa terlalu bergantung pada fluktuasi harga ekspor. BUMN dapat berfungsi sebagai buffer nasional ketika terjadi gejolak pasar internasional, sehingga risiko terganggunya pasokan listrik dapat ditekan secara signifikan.

Tentu, penguatan peran negara harus tetap disertai tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel. Penguasaan negara bukan berarti membuka ruang bagi inefisiensi atau intervensi politik yang berlebihan. Justru sebaliknya, BUMN harus dikelola dengan prinsip good corporate governance, sehingga mampu menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mempertahankan kinerja bisnis yang sehat.

Pada akhirnya, blackout di sistem Jamali memberikan pelajaran penting bahwa ketahanan listrik nasional tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan negara atas sumber energi primer. Selama batu bara sebagai bahan bakar utama PLTU masih berada dalam cengkeraman segelintir kelompok usaha yang lebih responsif terhadap insentif pasar global daripada kebutuhan domestik, maka risiko gangguan pasokan akan tetap membayangi.

Baca juga :  Polemik Aqua: Momentum Untuk 'Membunuh' Komersialisasi Air

Karena itu, penguatan penguasaan negara melalui BUMN atas industri batu bara layak dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan kebijakan. Terlepas dari pro dan kontra mengenai mekanisme terbaik untuk mencapainya, tujuan utamanya adalah memastikan sumber daya alam strategis benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Dalam negara kesejahteraan (welfare state), energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak publik yang harus dijamin negara. Tanpa kendali yang memadai atas sumber energi primer, amanat konstitusi berisiko sulit diwujudkan secara optimal.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments