Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap akurasi penentuan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab, ketika klasifikasi kesejahteraan tidak menggambarkan kondisi faktual masyarakat, kesalahan administratif tersebut dapat berubah menjadi persoalan keadilan sosial: mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan justru kehilangan akses terhadap hak-haknya.
Persoalan ini disoroti Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Ia mengungkap adanya sekitar 130 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mengalami hambatan memperoleh bantuan pendidikan akibat persoalan desil. Lebih ironis lagi, ditemukan kasus anak seorang tukang becak yang tercatat dalam desil 9, meskipun kondisi ekonomi keluarganya tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan tersebut.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa angka dalam basis data bukanlah sesuatu yang netral ketika angka itu menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak memperoleh intervensi negara. Desil pada akhirnya bukan sekadar kategori statistik. Ia dapat menentukan terbuka atau tertutupnya pintu bantuan pendidikan dan perlindungan sosial.
BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. DTSEN dibangun sebagai basis data sosial-ekonomi yang terintegrasi dan terus diperbarui, dengan BPS sebagai lembaga yang menyusun dan mengelolanya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Karena itu, justru terdapat konsekuensi logis yang harus diperhatikan pemerintah: semakin besar ketergantungan kebijakan publik terhadap satu basis data, semakin besar pula dampak sosial ketika basis data tersebut keliru.
Di sinilah negara perlu membedakan antara data tentang kemiskinan dan realitas kemiskinan. Data merupakan instrumen untuk membaca kenyataan, bukan kenyataan itu sendiri.
Ketika seorang tukang becak diklasifikasikan sebagai desil 9, sementara kehidupan ekonominya menunjukkan kondisi yang jauh lebih rentan, maka persoalannya bukan semata-mata apakah algoritma atau metodologi statistik telah berjalan sesuai prosedur. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah sistem pendataan negara mampu menangkap realitas sosial warga negara?
Kasus tukang becak yang sempat tercatat dalam desil 9 kemudian menjadi desil 3 setelah pemutakhiran data menunjukkan bahwa kesalahan klasifikasi memang dapat terjadi. BPS menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan data yang belum dimutakhirkan dan menegaskan pentingnya pemutakhiran agar data sesuai dengan kondisi terbaru.
Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada imbauan kepada masyarakat agar memperbarui data. Negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa mekanisme pemutakhiran dapat diakses, mudah, cepat, transparan, dan efektif, terutama bagi masyarakat yang paling rentan. Sebab, mereka yang berada dalam posisi ekonomi paling lemah justru sering kali merupakan kelompok yang paling terbatas aksesnya terhadap informasi, teknologi, administrasi, dan birokrasi.
Di sinilah paradoks kebijakan berbasis data dapat muncul. Sistem yang dibangun untuk meningkatkan ketepatan sasaran justru dapat menciptakan eksklusi baru apabila warga yang salah diklasifikasikan tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki statusnya.
Persoalan ini dapat dibaca melalui pendekatan capability Amartya Sen. Dalam Development as Freedom (1999), Sen menempatkan pembangunan bukan semata-mata pada peningkatan pendapatan, melainkan pada perluasan kemampuan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam memperluas kapabilitas tersebut.
Dengan kerangka tersebut, kehilangan KIP Kuliah atau bantuan pendidikan bukan hanya berarti kehilangan sejumlah uang. Bagi seorang anak dari keluarga miskin, hilangnya bantuan pendidikan dapat berarti hilangnya kemampuan untuk masuk perguruan tinggi, menyelesaikan pendidikan, memperoleh pekerjaan yang lebih baik, dan memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Dengan kata lain, kesalahan desil dapat menjadi bentuk capability deprivation.
Negara mungkin merasa telah menjalankan kebijakan secara objektif karena mengikuti sistem dan kategori statistik. Tetapi objektivitas administratif tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif.
Seorang mahasiswa dari keluarga miskin yang tidak memperoleh KIP Kuliah karena tercatat dalam desil yang keliru tidak akan menjadi lebih sejahtera hanya karena sistem komputer menyatakan keluarganya berada dalam kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi. Di sinilah kebijakan publik harus kembali kepada manusia.
Dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, negara merdeka tidak boleh berhenti pada kemerdekaan politik. Kemerdekaan harus diwujudkan dalam pembebasan manusia Indonesia dari berbagai bentuk penindasan dan ketidakberdayaan sosial-ekonomi.
Kaum Marhaen adalah rakyat yang bekerja, berjuang, dan memiliki alat produksi atau sumber penghidupan yang terbatas, tetapi tetap berada dalam struktur ekonomi yang membuat kehidupannya rentan. Karena itu, kebijakan negara harus berpihak kepada rakyat kecil, bukan justru mempersulit mereka memperoleh hak melalui prosedur administratif yang tidak mampu membaca kenyataan hidupnya.
Di sinilah persoalan desil menemukan dimensi Marhaenismenya. Jika seorang anak tukang becak secara faktual menghadapi keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan, tetapi sistem mengategorikannya sebagai bagian dari kelompok kesejahteraan tinggi, maka terdapat jarak antara negara yang tercatat dalam database dan negara yang hadir dalam kehidupan rakyat.
Padahal, negara seharusnya hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Jangan sampai DTSEN berubah dari instrumen untuk menemukan kaum miskin menjadi tembok yang membuat kaum miskin tidak ditemukan.
Pemerintah tentu membutuhkan data. Bahkan negara modern tidak mungkin menjalankan kebijakan sosial tanpa sistem pendataan yang terintegrasi. BPS menyatakan DTSEN terus dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya agar menjadi basis kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, kritik terhadap persoalan desil bukan berarti menolak penggunaan data dalam kebijakan publik. Sebaliknya, kritik ini justru merupakan tuntutan agar kebijakan berbasis data memiliki mekanisme koreksi yang kuat.
Data harus diperlakukan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan sebagai kebenaran absolut yang tidak dapat digugat. Harus tersedia mekanisme appeal atau keberatan yang sederhana. Masyarakat yang merasa klasifikasi ekonominya keliru harus dapat mengajukan koreksi tanpa menghadapi birokrasi berlapis.
Pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, pendamping sosial, dan perangkat desa harus diberikan ruang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kasus-kasus yang memiliki indikasi kuat ketidaksesuaian.
Lebih penting lagi, pemerintah perlu melakukan audit terhadap pola kesalahan desil. Jangan hanya memperbaiki satu kasus setelah menjadi viral. Yang dibutuhkan adalah evaluasi sistemik: berapa banyak warga yang mengalami perubahan desil secara drastis, berapa banyak penerima bantuan yang kehilangan hak karena perubahan tersebut, dan berapa banyak calon penerima bantuan pendidikan yang gugur akibat klasifikasi yang tidak sesuai.
Hal ini menjadi semakin penting karena KIP Kuliah secara resmi menggunakan tingkat kesejahteraan atau desil DTSEN sebagai salah satu rujukan kelayakan, sekaligus menyediakan mekanisme bagi pendaftar untuk memeriksa dan memperbarui data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Program Indonesia Pintar juga merupakan program yang secara langsung berkaitan dengan akses pendidikan; data penyalurannya bahkan dipublikasikan pemerintah berdasarkan jenjang dan wilayah. Artinya, persoalan akurasi desil memiliki konsekuensi nyata terhadap perjalanan pendidikan seorang anak.
Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi total akurasi penentuan desil DTSEN. Pemutakhiran harus dilakukan secara berkala, verifikasi lapangan harus diperkuat, mekanisme koreksi harus dipermudah, dan kasus-kasus anomali harus menjadi bahan evaluasi sistem, bukan sekadar diselesaikan satu per satu.
Untuk sektor pendidikan, perguruan tinggi dan sekolah juga harus memiliki mekanisme verifikasi khusus bagi calon penerima bantuan yang secara faktual membutuhkan tetapi terhambat oleh status desil. Jangan sampai seorang anak kehilangan kesempatan kuliah hanya karena keluarganya “terlihat sejahtera” di layar komputer.
Bagi kaum Marhaen, pendidikan bukan kemewahan. Pendidikan adalah jalan keluar dari keterbatasan. Karena itu, ketika kesalahan klasifikasi desil menghalangi akses terhadap pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu program bantuan. Yang dipertaruhkan adalah kesempatan seorang anak untuk mengubah masa depannya.
Negara yang berkeadilan bukan negara yang sekadar memiliki database paling canggih. Negara yang berkeadilan adalah negara yang mampu memastikan bahwa manusia tidak dikalahkan oleh angka yang keliru.
Dan ketika angka bertentangan dengan kenyataan hidup rakyat, maka tugas negara bukan memaksa rakyat menyesuaikan diri dengan angka. Tugas negara adalah memperbaiki angkanya.
Redaksi Energi Juang News




