Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaAgamaMUI Ungkap Alasan Produk Halal Bisa Terkontaminasi Babi

MUI Ungkap Alasan Produk Halal Bisa Terkontaminasi Babi

Energi Juang News, Jakarta— Isu mengejutkan kembali mencuat soal produk bersertifikat halal yang justru terbukti mengandung unsur babi.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat bicara dan menjelaskan sejumlah penyebab di balik fenomena yang memicu keresahan publik ini.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa tujuh dari sembilan produk marshmallow yang diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mengandung DNA babi, sebelumnya telah lolos proses uji halal.

Namun ia mengakui, setelah audit dilakukan, muncul celah-celah yang memungkinkan produk tersebut terkontaminasi. “Audit awal memang menyatakan halal, tapi setelahnya ada peluang besar terjadinya pelanggaran,” ujar Muti di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Salah satu penyebab utama, lanjut Muti, adalah kelalaian produsen. Setelah memperoleh sertifikat halal, perusahaan seharusnya menerapkan sistem jaminan halal secara berkelanjutan. Namun, tak sedikit yang justru abai dan menganggap sertifikasi hanya sebagai formalitas.

Hal ini memperlihatkan betapa masih rendahnya integritas sebagian pelaku industri dalam menjaga kehalalan produknya.

Muti juga mengungkap adanya kemungkinan kontaminasi silang saat distribusi atau bahkan persaingan bisnis yang tak sehat. Ia menilai potensi sabotase tidak bisa dikesampingkan. “Banyak kemungkinan, dan itu realitas yang harus dihadapi,” katanya. Ia menekankan bahwa pihaknya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sudah menyerahkan hasil pengujian laboratorium ke BPJPH, dan semua produk yang diduga mengandung babi semula dinyatakan halal.

Produk-produk yang terseret kasus ini di antaranya adalah marshmallow merek ChompChomp dan Corniche yang diimpor dari Cina, serta produk lokal seperti gelatin merek Hakiki dari PT Hakiki Donarta dan marshmallow Larbee dari PT Budi Indo Perkasa.

Temuan ini diumumkan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025. Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya ternyata berlabel halal.

Baca juga :  Ulama Banten Abuya Muhtadi Tetapkan Idul Fitri Pada 1 April 2025

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran. Kasus ini membuka mata publik bahwa label halal bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab produsen untuk menjaga kualitas secara konsisten.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments