Energi Juang News,Bekasi- Saldo yang dikumpulkan selama 7 tahun Vilmei menjadi kreator konten itu dikuras habis hingga tersisa 1 juta rupiah. Mendapat laporan Polisi gerak cepat berhasil mengungkap aksi culas ZK, karyawan Vilmei, menggelapkan saldo di akun TikTok senilai miliaran rupiah.
Namun, menurut polisi, selama tujuh tahun menjalani karier sebagai kreator konten TikTok, Vilmei tidak pernah memeriksa saldo balance di akunnya itu. Tapi ZK yang dipercaya sebagai pemegang akses terhadap akun TikTok Vilmei sehari-hari.
Kasus ini kemudian terbongkar saat Vilmei hendak menarik dana dari saldo TikTok pada 23 Mei 2026. Namun saat dicek, saldonya telah dikuras habis.
Melihat hal mengejutkan itu, korban segera lapor ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, total duit yang digelapkan oleh wanita berinisial ZK itu mencapai Rp 1,28 miliar. Aksi tersebut dilakukan oleh ZK selama satu tahun terakhir.
Dalam kurun waktu itu, ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei. Saldo berbentuk dolar AS itu merupakan hasil nge-live, endorsement, hingga kerja Vilmei selaku afiliator.
aldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka MASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Diketahui ASR adalah pacar ZK, sedangkan L adalah teman ZK. Keduanya disebut turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing.
Polisi menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Kini ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan ZK dkk mengaku menyesal setelah menilap saldo TikTok senilai miliaran rupiah milik kreator konten Vilmei. Mereka berharap kasus diselesaikan secara damai namun tak sanggup mengembalikan duit yang sudah digelapkan.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Redaksi Energi Juang News




