Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaEkosistem Laut Bukan Komoditas: Refleksi atas Larangan Ekspor Pasir oleh MA

Ekosistem Laut Bukan Komoditas: Refleksi atas Larangan Ekspor Pasir oleh MA

Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Energi Juang News, Jakarta– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut adalah langkah berani sekaligus bentuk keberpihakan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pesisir yang kerap menjadi korban pembangunan yang tidak adil. Putusan ini menjadi sinyal penting bahwa arah pembangunan Indonesia tidak boleh semata mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial-ekologis.

Sebelumnya, pemerintah melalui PP No. 26 Tahun 2023 dan Permendag No. 20 Tahun 2024 membuka kembali izin ekspor hasil sedimentasi laut, atau yang secara umum dipahami sebagai pasir laut. Langkah ini memicu pro dan kontra luas, terutama dari kalangan aktivis lingkungan seperti WALHI yang menilai kebijakan tersebut dapat mengancam ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Data menyebutkan, penambangan pasir laut bisa menyebabkan erosi pantai, kerusakan terumbu karang, keruhnya air laut, hilangnya habitat biota laut, hingga penurunan hasil tangkapan nelayan.

Padahal, fungsi laut tidak hanya sebagai ruang eksploitasi sumber daya alam. Laut adalah rumah bagi keanekaragaman hayati, penyokong pangan, dan pelindung kawasan pesisir dari bencana. Dengan terus merusak laut demi pasir yang dijual ke luar negeri, kita sedang menggali lubang masa depan sendiri.

Menariknya, pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Namun argumen ini terasa rapuh di tengah lemahnya pengawasan, minimnya transparansi distribusi pasir laut, dan pengalaman masa lalu di mana eksploitasi justru lebih banyak menyisakan konflik, kerusakan, dan kerugian sosial.

Secara ekonomi, memang benar potensi ekspor pasir laut bisa mencapai triliunan rupiah. Namun, jika pendapatan negara dibayar dengan kerusakan ekosistem dan penderitaan masyarakat pesisir, maka ini bukan pembangunan—melainkan perampasan. Angka Rp 2,5 triliun dari ekspor 50 juta m³ pasir laut tak sebanding dengan nilai ekologis dan sosial yang hilang.

Baca juga :  Mutasi Besar-besaran Polri & TNI: Sekadar Pergantian Figur atau Bentuk Pembenahan Internal?

Dari sisi sosial, warga pesisir, seperti di Galesong dan Kodingareng, sudah merasakan langsung kerugian akibat pengerukan laut. Mereka kehilangan hasil tangkapan, air menjadi keruh, dan ruang hidup terganggu. Jika ini berlanjut, maka kemiskinan struktural akan semakin dalam, dan pembangunan nasional malah menambah ketimpangan.

Dalam konteks inilah, putusan MA menjadi bentuk koreksi terhadap kebijakan negara yang belum berorientasi keberlanjutan. Keputusan ini memperkuat posisi masyarakat sipil bahwa ekosistem laut bukan komoditas, melainkan warisan yang harus dijaga.

Sudah waktunya Indonesia menghentikan praktik eksploitasi alam demi keuntungan sesaat. Konsep ekonomi biru dan pembangunan berkelanjutan harus menjadi tulang punggung kebijakan kelautan kita. Langkah MA melindungi laut adalah wujud nyata dari keadilan ekologis yang seharusnya dijunjung tinggi.

Mendukung putusan MA bukan hanya soal hukum, tapi tentang keberpihakan kita kepada generasi mendatang. Karena jika laut rusak hari ini, kita bukan hanya kehilangan pasir, tapi kehilangan masa depan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments