Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Komando Daerah Militer Jayakarta untuk mengatasi maraknya aksi begal di Jakarta merupakan langkah yang keliru, berlebihan, dan berbahaya bagi demokrasi. Kebijakan itu bukan sekadar respons keamanan biasa, melainkan menandakan kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi keamanan domestik yang menjadi ranah sipil.
Pelibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kriminalitas jalanan seperti begal bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak tumbangnya rezim Orde Baru.
Dalam negara demokrasi modern, militer didesain untuk menghadapi ancaman eksternal dan menjaga kedaulatan negara, bukan menjadi alat utama dalam menangani tindak kriminal sipil. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menegaskan profesionalisme militer hanya dapat dijaga apabila terdapat pemisahan tegas antara otoritas sipil dan fungsi militer. Ketika militer terlalu jauh masuk ke ruang sipil, maka profesionalisme pertahanan justru terancam karena militer kehilangan orientasi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Indonesia memiliki pengalaman historis panjang mengenai dominasi militer dalam kehidupan sipil melalui doktrin dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Dalam praktiknya, militer tidak hanya mengurusi pertahanan, tetapi juga politik, ekonomi, birokrasi, hingga keamanan domestik. Akibatnya, kontrol sipil melemah dan demokrasi mengalami kemunduran. Karena itu, reformasi 1998 melahirkan agenda penting berupa penghapusan dwifungsi militer dan penegasan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.
Semangat tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Sementara keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi domain Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian fungsi ini merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan bersenjata.
Karena itu, pengerahan batalyon tempur untuk menghadapi begal merupakan bentuk respons yang tidak proporsional. Begal adalah tindak kriminal yang harus diatasi melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas investigasi, patroli kepolisian, pembenahan sistem peradilan pidana, serta perbaikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Menghadirkan pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas jalanan justru memperlihatkan kegagalan negara memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama keamanan publik.
Pemikir keamanan Barry Buzan mengingatkan bahwa perluasan peran militer ke ranah nonpertahanan berpotensi menciptakan “militerisasi keamanan”, yakni situasi ketika persoalan sipil dipandang dan diselesaikan melalui pendekatan koersif militer. Pendekatan seperti ini berbahaya karena cenderung mengedepankan logika perang dalam menghadapi warga sipil.
Akibatnya, potensi pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kekerasan berlebihan menjadi semakin besar.
Selain itu, pengerahan militer dalam penanganan begal berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Jika kriminalitas jalanan saja dijawab dengan pelibatan tentara, maka bukan tidak mungkin persoalan sosial lain juga akan diselesaikan melalui pendekatan militeristik. Padahal demokrasi justru mensyaratkan supremasi sipil dan penguatan institusi penegak hukum yang akuntabel.
Sosiolog politik Alfred Stepan menyebut salah satu ciri demokrasi yang sehat adalah adanya “boundaries of military prerogatives”, yakni batas jelas mengenai ruang yang boleh dan tidak boleh dimasuki militer. Ketika batas itu mulai kabur, demokrasi menghadapi ancaman kemunduran karena militer memperoleh legitimasi lebih besar untuk masuk ke urusan sipil.
Dalam konteks Indonesia, gejala tersebut harus diwaspadai karena reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya tuntas. Negara tidak boleh menggunakan rasa takut masyarakat terhadap begal sebagai legitimasi untuk memperluas keterlibatan militer di ruang sipil.
Keamanan publik memang penting, tetapi penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan hukum. Menghadapi kriminalitas dengan pendekatan militer hanya akan menghasilkan ilusi ketertiban jangka pendek sambil mengikis prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun dengan susah payah sejak reformasi.
Karena itu, pelibatan TNI untuk mengatasi begal di Jakarta patut ditolak. Pemerintah seharusnya fokus memperkuat institusi kepolisian, meningkatkan profesionalisme aparat sipil, memperbaiki sistem pengawasan keamanan, serta mengatasi akar sosial-ekonomi kriminalitas.
Amanat reformasi harus tetap dijaga: militer kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara, sementara keamanan domestik ditangani institusi sipil yang demokratis dan akuntabel.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



