Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPancasila di Tengah Polemik Lagu "Gapapa": Jalan Tengah antara Liberalisme dan Konservatisme

Pancasila di Tengah Polemik Lagu “Gapapa”: Jalan Tengah antara Liberalisme dan Konservatisme

Polemik yang mengiringi modifikasi lagu Gapapa yang diunggah ulang oleh penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai karya seni di Indonesia hampir tidak pernah berhenti pada persoalan estetika. Lagu yang dianggap sebagian kalangan mengandung unsur pornografi itu berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Peristiwa ini sesungguhnya bukan sekadar sengketa mengenai lirik lagu, melainkan manifestasi dari pertarungan dua cara pandang besar yang selama ini hidup berdampingan di Indonesia: liberalisme yang menekankan kebebasan berekspresi dan konservatisme agama yang menempatkan moral publik sebagai batas utama ekspresi tersebut.

Di satu sisi, kelompok yang berpijak pada nilai-nilai liberal berargumen bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental warga negara. Seni dipandang sebagai ruang kreativitas yang tidak seharusnya terlalu dibatasi oleh otoritas negara maupun tekanan kelompok masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf politik John Stuart Mill dalam On Liberty, yang menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan individu hanya dapat dibenarkan apabila tindakan tersebut secara nyata merugikan orang lain (harm principle). Dari perspektif ini, kriminalisasi karya seni berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menghambat perkembangan kreativitas.

Namun, di sisi lain, konservatisme agama melihat bahwa kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral. Seni yang dianggap mengandung muatan pornografi dipersepsikan bukan semata-mata sebagai ekspresi individual, melainkan sebagai ancaman terhadap moralitas publik, terutama ketika dapat diakses secara luas melalui media digital. Dalam kerangka ini, negara dipandang memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial dan melindungi nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia.

Benturan dua perspektif tersebut sebenarnya bukan fenomena baru. Ahli filsafat politik Michael Sandel mengemukakan bahwa liberalisme sering kali mengandaikan individu sebagai entitas yang bebas menentukan pilihan tanpa terlalu terikat oleh nilai-nilai komunal. Sebaliknya, tradisi komunitarian menegaskan bahwa identitas individu dibentuk oleh komunitas, budaya, dan agama tempat ia hidup.

Baca juga :  Bantargebang: Sisi Gelap Jakarta

Indonesia, sebagai masyarakat yang sangat religius dan komunal, tidak dapat begitu saja mengadopsi paradigma liberal secara utuh, tetapi juga tidak dapat menyerahkan seluruh ruang publik kepada tafsir moral yang sempit. Di sinilah relevansi Pancasila menemukan momentumnya. Sebagai dasar negara, Pancasila bukan representasi liberalisme maupun konservatisme agama. Pancasila merupakan sintesis yang lahir dari kesadaran bahwa Indonesia dibangun di atas kemajemukan budaya, agama, dan pandangan hidup. Karena itu, pendekatan Pancasila selalu menghindari dua kutub ekstrem yang saling menegasikan.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa kehidupan berbangsa tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Konsekuensinya, karya seni yang secara nyata mengeksploitasi pornografi atau merendahkan martabat manusia memang layak dikritik dan bahkan dibatasi melalui mekanisme hukum yang proporsional. Kebebasan berekspresi dalam Pancasila bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab terhadap nilai kemanusiaan dan kehidupan bersama.

Akan tetapi, Pancasila juga mengandung prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Prinsip ini mengingatkan bahwa penegakan moral tidak boleh berubah menjadi tindakan represif yang mengorbankan hak-hak warga negara. Tidak setiap kontroversi seni harus berujung pada pemidanaan. Dalam negara hukum demokratis, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yaitu jalan terakhir setelah mekanisme edukasi, klarifikasi, pembinaan, teguran administratif, atau penyelesaian melalui lembaga etik tidak lagi memadai. Penggunaan instrumen pidana secara berlebihan justru dapat menciptakan ketakutan yang menghambat perkembangan industri kreatif nasional.

Pancasila mengandung sifat keseimbangan antara hak dan kewajiban, individu dan masyarakat, kebebasan dan tanggung jawab. Pancasila tidak menghendaki dominasi individu atas masyarakat, tetapi juga tidak membenarkan penindasan masyarakat terhadap kebebasan individu. Nilai-nilai Pancasila selalu mengarah pada harmoni, bukan kemenangan salah satu kutub ideologi.

Baca juga :  Narasi 'Anti Asing' Pejabat Pemerintahan: Cerminan Ultra Nasionalisme dan Populisme Kanan

Kasus lagu Gapapa memperlihatkan bahwa ruang digital telah mempercepat polarisasi. Sebagian masyarakat segera menganggap karya tersebut sebagai bentuk kebebasan artistik, sementara kelompok lain langsung memaknainya sebagai kemerosotan moral yang harus dihukum. Padahal, jika setiap kontroversi budaya selalu diterjemahkan sebagai pertarungan “kebebasan versus agama”, maka yang muncul hanyalah polarisasi berkepanjangan.

Indonesia justru membutuhkan ruang dialog yang memungkinkan kritik moral disampaikan secara beradab tanpa menghilangkan ruang kreativitas.
Karena itu, membumikan Pancasila menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Membumikan Pancasila berarti menjadikannya pedoman konkret dalam menyikapi konflik sosial, bukan sekadar slogan dalam pidato kenegaraan.

Dalam konteks polemik lagu Gapapa, Pancasila mengajarkan bahwa masyarakat berhak mengkritik karya seni yang dinilai melanggar norma moral dan agama. Namun, pada saat yang sama, negara harus berhati-hati agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk membungkam ekspresi kreatif yang masih berada dalam wilayah perdebatan interpretatif.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan kemenangan liberalisme atas konservatisme agama, ataupun sebaliknya. Yang dibutuhkan adalah kemenangan Pancasila sebagai titik temu. Sebab, Pancasila mengakui kebebasan, tetapi menolaknya ketika berubah menjadi kebebasan yang mengabaikan moral publik.

Sebaliknya, Pancasila menghormati nilai agama, tetapi menolaknya ketika diwujudkan dalam tindakan represif yang tidak proporsional. Jalan tengah inilah yang menjaga Indonesia tetap menjadi bangsa yang religius sekaligus demokratis, bermoral sekaligus menghargai kreativitas.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments