Energi Juang News, Jakarta- Keputusan penting akhirnya lahir di ruang paripurna DPR RI, Jakarta Pusat. DPR dengan resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026. Pengesahan ini menandakan babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para Wakil Ketua serta dihadiri Menteri Hukum dan HAM, pejabat pemerintah, dan 242 anggota dewan yang menunjukkan antusiasme dalam rapat. Seluruh fraksi sepakat bahwa perubahan KUHAP mutlak dibutuhkan demi keadilan hukum yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.
Undang-undang baru ini diklaim telah dibahas secara terbuka dan mengikutsertakan banyak pihak. Akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil hingga kelompok rentan turut berkontribusi dalam penyusunan RKUHAP. Dengan partisipasi luas, RKUHAP diyakini menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Menteri Sekretaris Negara juga menegaskan bahwa RKUHAP hadir untuk membangun keadilan secara merata dan efisien. Penyusunan yang terbuka diyakini memberikan ruang dialog aktif antar pihak, sehingga setiap suara dan kebutuhan bisa terakomodir.
Pada momen penentuan, Ketua DPR meminta persetujuan para anggota dewan. Suara bulat “setuju” bergema, menandakan tekad DPR mendorong pembaruan aturan hukum pidana ke ranah yang lebih relevan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan disahkannya RKUHAP, pemerintah berharap penegakan hukum makin tegas dan mekanisme pengadilan lebih kondusif. Undang-undang ini diharapkan menguatkan perlindungan hukum serta menjawab tantangan di tengah dinamika sosial masyarakat.
Pengesahan RKUHAP bukan saja menjadi tonggak sejarah, tapi menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR menghadirkan hukum yang progresif, berpihak pada keadilan dan martabat bangsa.
Redaksi Energi Juang News



