Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaOrang Rimba di Jambi: Diabaikan Negara, Digusur Korporasi

Orang Rimba di Jambi: Diabaikan Negara, Digusur Korporasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Di tengah gencarnya retorika pembangunan dan investasi, negara kerap lupa pada satu prinsip mendasar: bahwa pembangunan harus menjamin keberlanjutan hidup manusia—terutama mereka yang paling rentan.

Kasus Orang Rimba di Jambi adalah cermin telanjang dari kegagalan itu. Ketika hutan-hutan dikonversi menjadi konsesi korporasi, yang hilang bukan sekadar pepohonan, melainkan ruang hidup, identitas, dan masa depan sebuah komunitas adat.

Data yang dihimpun Mongabay menunjukkan bahwa sepanjang 1982–1999, Provinsi Jambi kehilangan lebih dari 2 juta hektar kawasan hutan. Dalam kurun 17 tahun itu, negara setidaknya empat kali menurunkan status kawasan hutan demi mengakomodasi izin-izin konsesi skala besar.

Hutan-hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Duabelas—rumah utama Orang Rimba—dipetak-petak menjadi hutan tanaman industri, kawasan transmigrasi, dan perkebunan sawit. Ekspansi sawit memperparah situasi. Berdasarkan data BPS Jambi, luas perkebunan sawit yang pada 1990 hanya sekitar 200.000 hektar, melonjak drastis menjadi hampir 1,2 juta hektar pada 2023. Lonjakan ini menunjukkan bagaimana orientasi ekonomi ekstraktif dibiarkan menguasai ruang-ruang ekologis yang semestinya menjadi penopang kehidupan komunitas adat.

Ironisnya, pada saat ruang hidup menyusut, jumlah Orang Rimba justru bertambah. Data KKI Warsi mencatat populasi mereka sekitar 6.500 jiwa pada 2023. Sebagian besar masih bertahan di dalam kawasan TNBD, sementara lainnya tercerai-berai di hutan sekunder, perkebunan sawit, hingga pinggir jalan lintas Sumatera. Kondisi ini menciptakan kerentanan berlapis: kemiskinan, konflik sosial, hingga hilangnya identitas budaya.

Catatan antropolog Adi Prasetijo mempertegas situasi tersebut. Sepanjang 1997–2025, terjadi setidaknya 20 konflik sosial yang melibatkan Orang Rimba dengan masyarakat luar maupun perusahaan. Konflik ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh kebijakan negara.

Baca juga :  Ngotot Transaksi Karbon, Pemerintah Tumbalkan Rakyat Dalam Konflik Agraria

Dalam perspektif teoretis, situasi ini dapat dibaca melalui lensa accumulation by dispossession yang diperkenalkan David Harvey. Harvey menjelaskan bahwa kapitalisme modern terus memperluas dirinya dengan cara merampas ruang hidup komunitas lokal demi akumulasi modal.

Negara, dalam banyak kasus, berfungsi sebagai fasilitator—melalui regulasi, perizinan, dan bahkan aparat keamanan.
Selain itu, konsep environmental justice menegaskan bahwa kelompok masyarakat adat sering menjadi korban ketidakadilan ekologis. Mereka yang paling bergantung pada alam justru paling terdampak oleh kerusakan lingkungan.

Orang Rimba tidak hanya kehilangan hutan sebagai sumber pangan dan obat-obatan, tetapi juga kehilangan ruang spiritual dan sosial yang membentuk identitas mereka.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan kuat. Pasal 18B UUD 1945 mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan normatif ini kerap kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Negara terlihat lebih responsif terhadap tekanan kapital daripada tanggung jawab konstitusionalnya.

Karena itu, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas. Pertama, menghentikan penerbitan izin-izin konsesi baru di wilayah yang menjadi ruang hidup Orang Rimba. Kedua, mengevaluasi dan mencabut izin yang terbukti merampas wilayah adat. Ketiga, mempercepat pengakuan wilayah adat secara legal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keempat, memastikan partisipasi penuh Orang Rimba dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.

Melindungi Orang Rimba bukan sekadar soal keberpihakan sosial, tetapi juga soal keberlanjutan ekologis. Hutan yang mereka jaga selama berabad-abad terbukti lebih lestari dibandingkan kawasan yang dikelola secara eksploitatif.

Dengan kata lain, melindungi mereka berarti juga melindungi masa depan lingkungan Indonesia. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan kapitalis dengan mengorbankan hak hidup warganya sendiri.

Jika pembangunan terus berjalan dengan mengusir yang lemah demi menguntungkan yang kuat, maka yang kita bangun bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.

Baca juga :  E-Book Broken Strings-Stop Pernikahan Dini

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah negara berdiri untuk melindungi seluruh rakyatnya, atau hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan modal?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Orang Rimba masih memiliki masa depan—atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang perampasan.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments