Energi Juang News, Bogor– Pemerintah Kota Bogor belum memastikan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara dalam satu hari kerja. Opsi ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat agar aturan berjalan seragam di seluruh daerah.
Pemkot Pilih Menunggu Arahan Pusat
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan pihaknya belum akan menetapkan kebijakan sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil agar tidak terjadi perbedaan aturan antarwilayah sekaligus mempermudah evaluasi, terutama terkait efisiensi energi.
“Untuk WFH nasional Pemkot sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar ada keseragaman aturan dan memudahkan pengukuran dari sisi efisiensi energi,” kata Dedie kepada wartawan, Minggu (28/3/2026).
Wacana WFH Setiap Kamis Belum Final
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor sempat mempertimbangkan skema kerja dari rumah setiap hari Kamis. Rencana itu mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Dedie menegaskan keputusan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak berubah-ubah.
Baca juga :
“Wacana Pemkot awalnya mengikuti WFH Provinsi yang menetapkan pelaksanaan di hari Kamis. Namun kami menunggu dulu agar tidak dua kali mengeluarkan kebijakan,” jelas Dedie.
Aturan Fleksibilitas Kerja Sudah Ada
Meski belum menetapkan satu hari khusus, Pemkot Bogor sebenarnya telah memiliki aturan terkait fleksibilitas kerja. ASN diperbolehkan bekerja dari rumah dengan persetujuan atasan.
Baca juga : Pembangunan yang Belum Merata: Wajah Infrastruktur Kabupaten Bogor Hari Ini
“Pemkot Bogor sudah punya Kepwal No. 800.1/2025 tentang fleksibilitas kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan izin atasan,” pungkasnya.
Pemerintah Pusat Siapkan Kebijakan Nasional
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyepakati penerapan satu hari kerja dari rumah sebagai bagian dari upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM), terutama dampak situasi geopolitik di Timur Tengah.
Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menemani Presiden Prabowo Subianto menerima pengusaha Amerika Serikat (AS) Ray Dalio di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3).
Kabupaten Bogor Sudah Terapkan WFH Jumat
Berbeda dengan Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor telah lebih dulu menetapkan kebijakan kerja dari rumah. Aturan ini berlaku setiap hari Jumat bagi ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara work from office (WFO),” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Bupati Bogor, Jumat (27/3).
Redaksi Energi Juang News



