Energi Juang News, Bogor- Mulai Januari 2026, pemandangan deretan angkot tua di Kota Bogor akan berkurang drastis. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan kendaraan angkutan kota yang sudah melewati batas usia operasional tidak lagi diperbolehkan beroperasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi yang menegaskan penghentian operasional kendaraan berusia lebih dari 20 tahun.
1.940 Angkot Dihentikan Beroperasi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan sebanyak 1.940 unit angkot akan dihentikan operasionalnya mulai 1 Januari 2026 (26/12/2025). Ia menegaskan penertiban ini tidak dapat ditunda lagi.
“Angkot yang dihapuskan adalah yang usianya sudah melewati batas teknis, yaitu lebih dari 20 tahun,” kata Sujatmiko
“Sudah tidak ada toleransi lagi. Karena ini sesuai Perda yang telah disepakati, dan kalau tidak dijalankan berarti kami menyalahi aturan,” ujarnya.
Langkah ini dianggap penting untuk memperbarui sistem transportasi kota agar lebih layak, aman, dan tertib.
Belum Ada Solusi untuk Pengemudi
Meski kebijakan tersebut sudah final, Sujatmiko mengakui belum ada solusi konkret untuk sopir angkot yang terdampak langsung.
“Yang penting kita hapuskan angkot dulu,” ujar dia.
Sementara itu, banyak sopir mengaku waswas terhadap keputusan ini. Daus, pengemudi trayek Cimanggu–Pasar Anyar, mengungkapkan bahwa angkotnya yang berumur lebih dari 20 tahun akan segera dihapus.
“Kondisinya sekarang lagi susah. Sepi terus. Ya ekonomi lah intinya,” ucap Daus.
Ia menambahkan bahwa penumpang kini semakin sedikit, dengan lonjakan kecil hanya pada jam sibuk pagi hari.
“Sisanya kosong. Ramainya cuma pagi saja,” tuturnya.
Penghapusan Angkot, Awal Transformasi Transportasi Bogor
Kebijakan penghapusan 1.940 unit angkot ini dipandang sebagai langkah awal transformasi sistem transportasi publik di Kota Bogor. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan pengemudi yang masih menggantungkan hidup pada kendaraan lama mereka.
Jika kebijakan berjalan tanpa solusi alternatif, bukan tidak mungkin beban sosial dan ekonomi akan bertambah di tingkat bawah. Meski begitu, Pemkot tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan sebagai bagian dari modernisasi transportasi kota.
Redaksi Energi Juang News



