Energi Juang News, Jakarta- Polisi mengungkap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah ditangkap saat hendak melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Tenggara.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan hampir empat kilogram sabu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Salah satu pelaku diketahui merupakan mahasiswa asal Aceh.
Penangkapan di Ruang Tunggu Bandara
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka berinisial NF dan TC di area keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan NF merupakan mahasiswa asal Aceh yang berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah. Polisi menyita total 3,974 kilogram sabu dari kedua tersangka.
Menurut Wisnu, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,768 miliar. Ia menyebut pengungkapan kasus itu berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada sekitar 19.870 orang.
Kasus tersebut terungkap melalui kerja sama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Keduanya mengembangkan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu yang berasal dari Aceh.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik,” kata Wisnu.
Berangkat dari Aceh Menuju Kendari
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan penyelidikan berawal dari pengembangan kasus methamphetamine yang terungkap di Tanjung Pinang pada Februari 2026.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu dari Banda Aceh yang diduga dikendalikan seorang perempuan berinisial D. Hingga kini, D masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Michael, D berperan menyiapkan sabu sekaligus mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, termasuk akomodasi dan tiket menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
TC dan NF membawa sabu melalui perjalanan darat dari Banda Aceh ke Medan. Setelah bermalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jambi sebelum terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka berencana meneruskan perjalanan ke Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Bea Cukai mencurigai dua penumpang yang diduga membawa narkotika di dalam koper. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengawasan.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas memeriksa barang bawaan kedua tersangka. Dari koper berwarna silver milik TC, ditemukan dua paket sabu seberat 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram atau total 1,987 kilogram.
Sementara itu, koper hitam milik NF berisi dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total berat sabu yang ditemukan dari koper NF juga mencapai 1,987 kilogram.
Dijanjikan Upah Rp40 Juta
Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung mengamankan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam jaringan tersebut, NF dan TC berperan sebagai pembawa koper berisi sabu. Keduanya dijanjikan bayaran Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
Dengan jumlah yang dibawa, masing-masing tersangka dijanjikan menerima Rp40 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan. Polisi menduga perempuan berinisial D bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur perjalanan kedua kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Redaksi Energi Juang News



