Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Usulan kenaikan batas usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) menyeruak ke permukaan. Adalah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang mewacanakan hal itu, sebagaimana tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan batas usia pensiun ASN dibuat beragam oleh KORPRI, tergantung dari jabatannya.
Misalnya, bagi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, ditambah menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun. Kemudian, JPT Madya atau Eselon I, yang saat ini hingga 60 tahun, ditambah menjadi 63 tahun. Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Dari usulan itu, tampak usia 70 menjadi usia tertinggi.
Lantas, lazimkah usia 70 menjadi batas usia pensiun di dunia?
Berdasarkan data dari situs World Population Review, hanya ada satu negara yang memiliki batas usia pensiun 70 tahun, yaitu Libya.
Sedangkan di negara-negara maju, kebijakan perpanjangan usia pensiun kerap ditolak rakyat. Pada 2023, misalnya, lebih dari satu juta warga Prancis menggelar demonstrasi untuk memprotes rencana Presiden Emmanuel Macron menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64.
Untuk Indonesia sendiri, perpanjangan usia pensiun terasa kontradiktif dengan struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh kelompok usia produktif.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 281,6 juta jiwa pada tahun 2025.
Dari jumlah itu, sekitar 65 persen dari total populasi adalah kelompok usia produktif.
Sementara 25 persennya merupakan penduduk usia di bawah 15 tahun dan 10 persen sisanya adalah kelompok lansia.
Dengan dominannya penduduk di usia produktif, Indonesia tengah menikmati bonus demografi. Namun, hal ini bisa menjadi ‘petaka’ demografi bila tak ada solusi bagi kebersinambungan hidup kelompok usia produktif.
Salah satu syarat kebersinambungan hidup itu adalah ketersediaan lapangan kerja. Termasuk lapangan kerja yang disponsori negara.
Dan bila perpanjangan usia pensiun itu terwujud, regenerasi ASN akan macet. Dan ketika regenerasi ASN macet, macet pula jaminan kebersinambungan hidup kelompok usia produktif.
Negara akan sulit mengakomodir kelompok usia produktif bila usia pensiun ASN diperpanjang.
Regenerasi ASN yang macet juga membuat institusi-institusi negara nantinya sulit selaras dengan budaya masyarakat yang didominasi oleh kelompok usia produktif.
Maka, usulan perpanjangan usia pensiun jelas tak sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Redaksi Energi Juang News



