Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan tindakan medis tanpa izin menyeret seorang mantan finalis ajang kecantikan ke ranah hukum. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan adanya korban yang mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Perkara ini mencuat usai laporan korban yang mengaku mengalami komplikasi berat setelah menjalani prosedur kecantikan di sebuah klinik di Pekanbaru. Penanganan kasus kemudian berkembang hingga berujung pada penangkapan tersangka di Bukittinggi.
Awal Kasus dari Laporan Korban
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri terkait dugaan praktik facelift ilegal yang berujung malapraktik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan tersangka diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius bagi korban.
Kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapat hasil perawatan yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah serta kepala.
Korban Alami Luka Berat hingga Cacat Permanen
Akibat tindakan tersebut, kondisi korban memburuk. Luka bernanah dan pembengkakan parah memaksanya menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Penyidik menyebut korban juga mengalami cacat permanen. Bekas luka di kulit kepala membuat rambut pada area tersebut tidak bisa tumbuh kembali. Selain itu, terdapat luka memanjang di bagian alis.
Temuan itu menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Mangkir Dua Kali, Ditangkap di Bukittinggi
Selama proses penyelidikan, polisi telah dua kali memanggil Jeni untuk diperiksa. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli, penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Polisi kemudian melacak keberadaan Jeni dan menangkapnya di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026.
Pada hari yang sama, statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Kini, Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Redaksi Energi Juang News



