Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaHukumPolisi Gebuk Sindikat Thrifting Ilegal Bali: Kerugian Rp669 Miliar!

Polisi Gebuk Sindikat Thrifting Ilegal Bali: Kerugian Rp669 Miliar!

Energi Juang News, Bali- Polisi Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan impor pakaian bekas ilegal di Bali yang merugikan negara hingga Rp669 miliar. Dua tersangka, Zulkifli Tanjung (ZT) dan Samsul Bahri (SB), ditangkap setelah beroperasi selama empat tahun sejak 2021. Keduanya mengimpor barang dari Korea Selatan via Malaysia ke gudang di Tabanan, Bali.​

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap penangkapan dilakukan Senin (15/12/2025) di Stadion Ngurah Rai, Denpasar. Satgas memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas dari Korea Selatan,” ujarnya. Tersangka memesan melalui warga Korea inisial KDS dan KIM, dengan pengiriman via remitansi dan ekspedisi laut.

Modus mereka melibatkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Keuntungan penjualan dicuci melalui rekening orang lain, disamarkan sebagai hasil usaha PT KYM (bisnis bus AKAP) dan toko pakaian ZT. Total transaksi mencapai Rp669 miliar dalam lima tahun.​

Polisi menyita 846 bal pakaian bekas (senilai Rp3,588 miliar), 7 bus (Rp15 miliar), 6 truk fuso, 2 mobil (Pajero Rp500 juta, Toyota Rp220 juta), serta uang tunai Rp2,554 miliar. Total aset dirampas Rp22 miliar. Barang bukti dipamerkan di Polda Bali pada Senin (15/12/2025) siang.​

Kedua tersangka terancam Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Kasus ini menegaskan larangan impor pakaian bekas yang berpotensi bawa bakteri berbahaya dan rugikan industri tekstil lokal. Penyelidikan berlangsung dua bulan hingga ke luar negeri, mencegah peredaran thrifting ilegal yang marak di Bali.​

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments