UU Cipta Kerja Inskonstitusionalitas Bersyarat

UU Cipta Kerja Inskonstitusionalitas Bersyarat

Gerak News, Jakarta – Untuk pertama kalinya sejak berdiri, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Dalam Amar Putusan nomor 91/ PUU-XVII/ 2020 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Doc. GerakNews TV @2024

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak