Energi Juang News, Jakarta – Sebuah perjalanan kereta komuter di wilayah Jabodetabek terganggu akibat aksi pelemparan yang dilakukan orang tak dikenal. Insiden tersebut menyebabkan salah satu jendela kereta pecah dan mengakibatkan seorang penumpang mengalami luka ringan karena terkena serpihan kaca.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, rangkaian kereta yang melayani rute Tanah Abang–Rangkasbitung melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong ketika terkena lemparan dari luar jalur.
Penumpang Terkena Serpihan Kaca
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan aksi tersebut merusak jendela pada kereta keempat dari bagian depan.
“Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1790 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung mengalami pelemparan yang menyebabkan kaca jendela pecah dan retak,” ujar Karina, Selasa (9/6/2026).
Akibat kejadian itu, serpihan kaca mengenai salah seorang penumpang yang duduk di dekat jendela. Petugas kemudian memberikan penanganan awal sebelum membawa korban ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rekaman video yang beredar menunjukkan pecahan kaca berserakan di area kursi penumpang. Untuk sementara, bagian jendela yang rusak ditutup menggunakan tirai dan diperkuat dengan plester demi menjaga keamanan selama perjalanan.
Petugas Sisir Lokasi Kejadian
Setelah menerima laporan, petugas keamanan Stasiun Serpong langsung menuju titik kejadian untuk melakukan penyisiran di sekitar jalur kereta. Mereka berupaya mencari pelaku sekaligus memastikan kondisi lintasan tetap aman.
Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, petugas tidak menemukan orang yang diduga terlibat maupun aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
KAI Commuter juga menempatkan petugas pengamanan kereta di area jendela yang rusak hingga proses penggantian kaca dilakukan oleh tim perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang.
KAI Commuter Ingatkan Ancaman Hukuman
Karina menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain membahayakan keselamatan perjalanan, pelaku pelemparan juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait kejahatan yang mengancam keamanan umum bagi orang maupun barang. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
KAI Commuter mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para orang tua untuk ikut memberikan edukasi kepada warga dan anak-anak agar tidak melakukan aksi vandalisme di sekitar jalur kereta.
Menurut Karina, partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Redaksi Energi Juang News



