Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan agar lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi risiko pencemaran, kebakaran, dan longsor.
Langkah tersebut juga disusun dalam peta jalan pengelolaan sampah yang ditargetkan selesai secara bertahap hingga 2028.
Jakarta Terapkan Controlled Landfill Mulai Agustus
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Dudi, penerapan sistem baru dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan sampah dari seluruh wilayah Jakarta. Di saat yang sama, pemerintah terus menambah kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang.
Melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditimbun secara terbuka. Sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara teratur, lalu ditutup menggunakan material tertentu secara berkala. Cara ini diharapkan dapat mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta meningkatkan keamanan lereng timbunan sampah.
Roadmap Penghentian Open Dumping hingga 2028
Dalam roadmap tersebut, praktik open dumping Bantargebang pada kuartal II 2026 masih mencapai 72,56 persen dari total pengelolaan sampah. Sementara itu, sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, pemerintah menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditingkatkan hingga 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan mencapai 20,28 persen.
Pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah terus meningkat sepanjang 2027 hingga mampu menangani 45,65 persen sampah yang dihasilkan Jakarta.
Dudi menegaskan, praktik open dumping ditargetkan berhenti sepenuhnya pada 2028. Seluruh sistem nantinya akan beralih ke pengolahan sampah dan controlled landfill yang dinilai lebih aman serta lebih terkendali.
Pembenahan Fasilitas dan Peran Masyarakat
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pembenahan di TPST Bantargebang. Upaya itu meliputi penutupan area landfill menggunakan geomembran, peningkatan sistem sanitasi, pengembangan instalasi pengolahan air sampah, penataan kestabilan lereng, hingga penguatan mitigasi pada titik yang berpotensi longsor.
Selain itu, penghentian praktik open dumping mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah area pembuangan.
Dudi menilai pembenahan fasilitas di hilir harus berjalan seiring dengan pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, hingga pasar didorong untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu,” kata Dudi.
Ia menambahkan, kebiasaan sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, dan mengolah sampah organik dapat membantu mengurangi beban pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Redaksi Energi Juang News



