Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Provinsi Jakarta masih menunggu kepastian regulasi terkait hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atas gaji ke-13. Kondisi ini membuat sejumlah PPPK paruh waktu, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan Jakarta, belum menerima tambahan penghasilan tersebut.
Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta setelah perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan Jakarta menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani pada Selasa, 23 Juni 2026.
DPRD Soroti Kekosongan Aturan
Rany Mauliani menjelaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur PPPK secara umum tanpa mencantumkan skema paruh waktu.
Ia menilai tuntutan para PPPK paruh waktu dapat dipahami karena mereka berharap memperoleh perlakuan yang setara dengan aparatur pemerintah lainnya. Namun, ketiadaan dasar hukum membuat instansi terkait belum dapat menyalurkan gaji ke-13.
Rany mengatakan Dinas Kesehatan Jakarta harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar. Ia berharap langkah tersebut dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas melayani masyarakat di sektor kesehatan.
PPPK Mengaku Resah
Perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan Jakarta, Nita, mengaku para pegawai merasa resah karena belum menerima gaji ke-13. Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Kondisi itu menimbulkan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai hak PPPK paruh waktu, terutama terkait mekanisme pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jakarta Tunggu Kepastian Regulasi
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengupayakan penganggaran gaji ke-13 melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski demikian, pencairan dana belum dapat dilakukan sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Ani menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak mencantumkan PPPK paruh waktu sebagai penerima. Oleh sebab itu, diperlukan kajian serta koordinasi lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami sama sekali tidak punya motif untuk merugikan semua teman-teman, tetapi ketika sebuah pembayaran dilakukan maka harus ada dasar regulasi yang kuat,” ujar Ani.
Pemprov Jakarta saat ini berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh kepastian mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Redaksi Energi Juang News



