Energi Juang News, Jakarta- KPK menuntaskan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam. Setelah proses yang berlangsung sekitar enam jam, penyidik membawa sejumlah kendaraan dari lokasi.
Beberapa kendaraan yang keluar dari rumah tersebut terdiri dari mobil mewah, motor gede (moge), hingga sepeda balap. Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan towing dengan pengawalan petugas KPK.
Sejumlah Kendaraan Mewah Dibawa Keluar
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan mulai diangkut sekitar pukul 19.00 WIB. Mobil towing pertama meninggalkan rumah Silmy Karim dengan muatan yang sebagian ditutupi kain berwarna hitam.
Tak lama berselang, kendaraan towing berikutnya keluar membawa sekitar lima unit motor gede dan sejumlah sepeda balap. Dua unit mobil Porsche berwarna merah marun dan silver kemudian terlihat mengikuti rombongan kendaraan yang meninggalkan lokasi.
Rombongan tersebut dikawal penyidik KPK yang sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim. Para penyidik juga tampak meninggalkan lokasi menggunakan beberapa mobil berwarna hitam. Personel Brimob yang berjaga sejak siang hari turut meninggalkan area setelah kegiatan selesai.
Penggeledahan Berlangsung Sejak Siang
Sebelumnya, tim penyidik KPK mendatangi rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.46 WIB.
Petugas terlihat mengenakan rompi berlogo KPK dan langsung memasuki area rumah setelah gerbang dibuka. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap menyusul masuk dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Dua mobil berwarna hitam juga terlihat memasuki halaman rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Silmy Karim Jadi Tersangka Bersama Tujuh Orang Lain
KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, penyidik juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
Redaksi Energi Juang News



