Energi Juang News,Jakarta- Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ormas-ormas tersebut diduga melakukan pungutan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar pasar tersebut.
Menurut laporan Tempo, setiap PKL diminta untuk membayar Rp 20.000 per hari dan Rp 1 juta per bulan kepada anggota ormas yang mengelola area tersebut. Jika dikalkulasikan, total pungutan yang dikumpulkan oleh ormas bisa mencapai Rp 225 juta per bulan.
“Kami diminta membayar Rp 20.000 setiap hari dan Rp 1 juta tiap bulan,” ujar salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa jika tidak membayar, mereka tidak diizinkan berjualan di area tersebut.
Keberadaan ormas yang mengelola area pasar ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kewenangan mereka dalam melakukan pungutan terhadap PKL. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai hal ini.
Situasi ini menambah beban bagi para PKL yang sudah berjuang keras untuk mencari nafkah di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap ada perhatian dan tindakan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami hanya ingin berjualan dengan tenang tanpa harus terbebani pungutan yang memberatkan,” kata PKL tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas ormas di lingkungan pasar. Diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi hak-hak para PKL dan memastikan keadilan dalam pengelolaan area publik.
Redaksi Energi Juang News



