Energi Juang News,Sukabumi- Aksi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik terhadap 3 siswi magang yang dilancarkan oknum ASN Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Awalnya nyanyi biasa, tapi makn lama senggolan maut beraroma mesum dari tersangka.
Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik,” kata Kompol Agus, Jumat (18/9/2026).
Karena olah vokal berujung olah tangan nakal membuat para korban harus menjalani pemulihan psikologis akibat trauma atas peristiwa tersebut.
Kepolisian bekerja sama dengan instansi daerah guna memastikan pendampingan berjalan optimal.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Mengenai jumlah siswi yang terlibat di lokasi kejadian, polisi mengonfirmasi bahwa tidak semua siswi dikategorikan sebagai korban pelecehan.
“Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang yang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban pelecehan,” jelas polisi.
Redaksi Energi Juang News








