Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) Serda Ahmad Muzammul Farisa harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Gus Falah menilai proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, dan objektif. Status sebagai prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena itu, para pelaku penganiayaan terhadap Serda Ahmad harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Falah, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) yang menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Keempatnya merupakan anggota TNI AU.
Gus Falah juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai yurisdiksi hukum terhadap prajurit TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia menyinggung Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
“Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU TNI harus menjadi perhatian. Prinsipnya, setiap pelanggaran hukum pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Gus Falah.
Menurut dia, proses hukum yang transparan penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga Serda Ahmad, tetapi juga untuk memastikan institusi TNI tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan supremasi hukum.
Gus Falah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Proses hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang. Siapa yang melakukan, bagaimana peristiwa terjadi, dan apa bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika terbukti bersalah, tentu harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan dan menghapus segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan senioritas di lingkungan TNI.
“Senioritas tidak boleh menjadi pembenaran terhadap kekerasan. Disiplin militer harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum. Prajurit adalah alat negara yang harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum, bukan berada di atas hukum,” pungkas Gus Falah.
Redaksi Energi Juang News



