Energi Juang News, Jakarta – Lebih dari 13 ribu parkir liar di Jakarta berhasil ditindak oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama Januari hingga Juni 2026. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjamin keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Dari jumlah tersebut, ada 3.113 kendaraan diderek, 1.170 motor diangkut serta 8.021 roda dua dan 703 roda empat dicabut pentilnya. Sesuai Perda nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, bago kendaraan yang berhenti atau parkir pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat ditindak dengan mengunci ban kendaraan, dipindahkan dengan derek atau pencabutan pentil ban kendaraan.
Dari lima wilayah DKI yang paling banyak pelanggaran terjadi di Jakarta Pusat dengan 5.247 kendaraan dan Jakarta Barat 4.398 kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin beberpa waktu lalu menjelaskan operasi penertiban parkir liar akan dilaksanakan secara intensif secara terus-menerus. Setelah itu, penindakan tetap dilakukan secara berkala dengan pola operasi yang tidak terjadwal. Sebanyak 15 titik rawan parkir liar yang tersebar di lima wilayah Jakarta menjadi fokus operasi, mulai dari kawasan Cengkareng hingga Stasiun Jatinegara.
Pemprov DKI Jakarta melibatkan Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri dalam penertiban berkala di lima wilayah kota administrasi. Bentuk sanksi pengemudi yang memarkirkan kendaraan sembarangan di badan atau bahu jalan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.








