Energi Juang News, Jakarta – RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (22/9).
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco meminta persetujuan peserta rapat.
Rapat pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah disepakati semua fraksi dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan.
14 poin penting itu antara lain perihal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.
Redaksi Energi Juang News









