Rabu, September 23, 2026
spot_img
BerandaHukumBupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Usai Terkena OTT KPK

Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Usai Terkena OTT KPK

Energi Juang News, Jakarta- Bupati Sirajudin Lasena resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu muncul pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara.

Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menangkap empat orang di Jakarta bersama Sirajudin. Sementara delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo.

Di Jakarta, Sirajudin menyewa dua hotel untuk dirinya, staf serta asisten pribadi. Sirajudin berada di sana setelah bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek.

“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

“Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” lanjutnya. 

Saat itu juga, tim KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 130 juta. Uang itu ditemukan di kamar Sirajudin dan stafnya.

“Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik. Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Pj Bupati Boltara.

Taufik menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati.

“Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%,” kata Taufik.

Baca juga :  Mengapa Eks Sekjen Kemenaker Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Izin TKA?

Taufik menjelaskan, Kadis PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan adanya uang di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti.

“Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati,” terang Taufik.

“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” imbuhnya.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

Recent Comments