Energi Juang News, Jakarta- Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) mengirimkan video mesum ‘A Day In My Life’ ke grup khusus. Kemudian, para member grup itu diminta membayar Rp 150 ribu.
Demikian diungkapkan Polres Bogor.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150.000,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Anggi mengungkapkan total ada 20 video mesum yang mereka buat sejak Juli 2026. Berdasarkan temuan penyelidikan, banyak member yang sudah join dalam grup khusus tersebut.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta. Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Anggi menyebutkan MR dan MA berkenalan melalui media sosial (medsos). Perkenalan tersebut dilanjutkan dengan janjian bertemu hingga melakukan hubungan seks menyimpang.
Kedua pria tersebut ditangkap setelah konten ‘a day in my life’ mesum viral di media sosial. Diketahui, kedua pria tersebut melakukan mesum di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video tersebut tersebar di media sosial dan menangkap keduanya. Hasil penyelidikan terungkap, keduanya juga pernah melakukan aksi mesum serupa di kawasan Depok, dan Jakarta.
Sekarang, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang mendera mereka, 10 tahun penjara.
Redaksi Energi Juang News









