Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026), membuka babak baru dalam politik agraria Indonesia. Regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai perubahan administrasi pertanahan atau sekadar pembentukan kelembagaan baru.
Ukuran keberhasilannya harus jauh lebih konkret: apakah negara mampu menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak rakyat yang kehilangan tanah, mendistribusikan tanah secara adil, dan mengoreksi ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah?
Salah satu terobosan yang muncul dari UU ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penyelesaian konflik agraria struktural.
Namun, pembentukan lembaga tidak otomatis menghasilkan keadilan. Reforma agraria pada hakikatnya bukan sekadar persoalan sertifikat, peta bidang tanah, atau tertib administrasi. Reforma agraria menyangkut struktur penguasaan sumber-sumber agraria: siapa yang menguasai tanah, siapa yang kehilangan tanah, siapa yang memperoleh manfaat dari tanah, dan bagaimana negara memastikan sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, UU Pengaturan Reforma Agraria harus diuji melalui persoalan paling nyata di lapangan: konflik agraria. Selama bertahun-tahun, konflik tanah melibatkan petani, masyarakat adat, nelayan tradisional, buruh tani, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa regulasi baru diharapkan memberikan keadilan bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan.
Pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
Ketika rakyat berhadapan dengan perusahaan atau pemegang hak atas tanah dalam konflik yang berlangsung puluhan tahun, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan sedang diverifikasi secara administratif. Negara harus menghadirkan mekanisme penyelesaian yang transparan, independen, berbasis bukti, serta menjamin pemulihan bagi pihak yang memang terbukti kehilangan haknya.
Reforma agraria harus mempunyai keberpihakan yang jelas kepada keadilan, bukan semata-mata kepada tertib administrasi. Hal ini penting karena kritik masyarakat sipil terhadap pembahasan RUU sebelumnya antara lain menyangkut kekhawatiran bahwa reforma agraria direduksi menjadi penataan aset dan akses, sementara dimensi koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan perlindungan korban konflik agraria tidak cukup kuat.
Kritik tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan UU yang telah disahkan. Pemerintah dan lembaga penyelenggara reforma agraria harus memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang tidak justru menjadikan persoalan agraria semakin birokratis dan jauh dari rakyat.
Reforma agraria juga tidak boleh kehilangan makna redistributifnya. Tanah merupakan sumber produksi bagi sebagian besar masyarakat pedesaan. Petani yang tidak memiliki tanah atau hanya memiliki lahan sangat sempit akan tetap berada dalam posisi rentan apabila reforma agraria hanya menghasilkan dokumen kepemilikan tanpa memperbaiki struktur penguasaan tanah.
Karena itu, redistribusi tanah kepada rakyat harus menjadi salah satu agenda utama implementasi UU ini. Redistribusi harus diarahkan terutama kepada mereka yang secara sosial-ekonomi bergantung pada tanah: petani kecil, petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan tradisional, dan kelompok masyarakat miskin yang memenuhi kriteria sebagai subjek reforma agraria. Dengan demikian, tanah tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai sumber kehidupan dan sarana produksi rakyat.
Semangat tersebut sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kerangka hukum agraria Indonesia, prinsip tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dengan demikian, reforma agraria seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketidakadilan struktural, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan satu per satu.
Persoalan lain yang harus menjadi perhatian serius adalah konsentrasi penguasaan tanah. Reforma agraria kehilangan makna apabila negara mendistribusikan sejumlah bidang tanah kepada rakyat, tetapi pada saat yang sama membiarkan konsentrasi tanah dalam skala sangat besar terus berlangsung tanpa mekanisme koreksi yang efektif.
Karena itu, UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mencegah dan mengoreksi penguasaan tanah yang terkonsentrasi secara berlebihan. Perusahaan besar memiliki kapasitas ekonomi, akses permodalan, teknologi, dan jaringan kelembagaan yang jauh lebih besar dibandingkan petani kecil. Apabila struktur penguasaan tanah tidak dikendalikan, masyarakat kecil akan selalu berada dalam posisi tawar yang lemah.
Ini bukan berarti setiap penguasaan tanah oleh badan usaha harus dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan rakyat. Yang harus menjadi perhatian adalah apakah penguasaan tersebut sesuai dengan hukum, batas dan peruntukannya, memberikan manfaat sosial yang wajar, serta tidak menghilangkan hak dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, negara membutuhkan data pertanahan yang terbuka, akurat, dan terintegrasi. Penguasaan tanah dalam skala besar harus dapat diketahui publik, termasuk dasar haknya, luasnya, peruntukannya, masa berlakunya, serta kepatuhan terhadap kewajiban pemegang hak. Transparansi semacam ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan bahwa kebijakan agraria dapat diawasi masyarakat.
Salah satu kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah masyarakat adat. Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah berkaitan dengan ruang hidup, identitas sosial, kebudayaan, serta keberlanjutan kehidupan komunitas.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria yang menyangkut masyarakat adat harus memperhatikan keberadaan hak-hak komunal dan sejarah penguasaan wilayah mereka.
Pemerintah sendiri menyebut masyarakat adat sebagai salah satu kelompok yang diharapkan memperoleh manfaat dari pelaksanaan reforma agraria melalui UU baru tersebut. Janji tersebut harus diwujudkan melalui mekanisme pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan penyelesaian konflik yang konkret.
Selain itu, pembentukan LPRA dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola reforma agraria, tetapi efektivitasnya akan sangat bergantung pada kewenangan, independensi, transparansi, serta partisipasi masyarakat. Lembaga baru tidak boleh sekadar menambah birokrasi. LPRA harus mampu mengoordinasikan penyelesaian konflik lintas kementerian dan lembaga, memastikan keputusan berbasis data dan bukti, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif. Regulasi baru juga mengatur keberadaan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Pemerintah juga telah menyampaikan rencana menyiapkan sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait pelaksanaan reforma agraria dan peta jalan reforma agraria. Tahap inilah yang sangat menentukan.
Jangan sampai aturan turunan justru mempersempit semangat reforma agraria yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Pada akhirnya, keberhasilan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak dapat diukur dari seberapa cepat pemerintah menerbitkan aturan pelaksana, berapa banyak rapat yang diselenggarakan, atau berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.
Ukuran paling penting adalah perubahan nyata dalam kehidupan rakyat:
Apakah konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan?
Apakah petani yang kehilangan tanah memperoleh pemulihan?
Apakah masyarakat adat memperoleh kepastian atas wilayah adatnya?
Apakah tanah dapat didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan?
Apakah ketimpangan penguasaan tanah dapat dikurangi?
Dan apakah konsentrasi penguasaan tanah oleh perusahaan besar dapat dicegah atau dikoreksi ketika bertentangan dengan prinsip keadilan agraria?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui kebijakan konkret, maka UU ini akan memiliki arti substantif bagi rakyat.
Sebaliknya, apabila reforma agraria berhenti pada sertifikasi, pendataan, dan prosedur administratif tanpa perubahan struktur penguasaan tanah, maka cita-cita reforma agraria akan kehilangan maknanya.
Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan kembali prinsip konstitusional bahwa bumi dan kekayaan alam Indonesia pada akhirnya harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Redaksi Energi Juang News









