Kamis, September 24, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Terpidana Diangkat Jadi Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

Ketika Terpidana Diangkat Jadi Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim patut dipertanyakan secara serius. Bukan karena seseorang yang pernah tersangkut perkara pidana harus selamanya kehilangan hak untuk kembali berkiprah di ruang publik, melainkan karena dalam kasus ini terdapat fakta hukum yang sangat penting: Silfester merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dalam perkara terkait fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Hingga 2025, Kejaksaan Agung bahkan menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi putusan tersebut. Jaksa Agung juga menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mencari Silfester untuk menjalankan eksekusi.

Di tengah fakta tersebut, publik kemudian mengetahui bahwa melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS tertanggal 25 Juni 2026, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Ia menggantikan Eris Herryanto. Fakta pengangkatan itu telah diberitakan berdasarkan dokumen keputusan pemegang saham perusahaan.

Di sinilah persoalan tata kelola muncul. Komisaris independen bukanlah sekadar jabatan seremonial. Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap pengurusan perusahaan. Karena itu, standar integritas, rekam jejak, independensi, dan kepatutan semestinya menjadi pertimbangan yang sangat serius, terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.

Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 menetapkan bahwa calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN maupun Komisaris Anak Perusahaan harus memenuhi syarat materiil, antara lain integritas dan dedikasi. Peraturan tersebut juga memuat sejumlah persyaratan formal terkait kepailitan serta tindak pidana tertentu yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya, atau berkaitan dengan sektor keuangan.

Memang, harus dibedakan antara terpidana karena tindak pidana tertentu dengan seluruh jenis tindak pidana. Permen BUMN tersebut tidak secara sederhana mengatakan bahwa setiap orang yang pernah dihukum pidana otomatis dilarang menjadi komisaris. Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “pernah dipidana atau tidak”, melainkan apakah proses pengangkatan Silfester telah memenuhi seluruh persyaratan material dan formal yang berlaku serta bagaimana status putusan pidananya dipertimbangkan dalam proses fit and proper maupun penetapan pemegang saham.

Baca juga :  Polwan Impian Jambi: Diperkosa Oknum Polisi Sendiri

Namun, justru karena terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan persoalan eksekusinya belum selesai, transparansi menjadi mutlak. Publik berhak mengetahui: apakah rekam hukum Silfester telah diperiksa secara menyeluruh sebelum pengangkatan? Apakah statusnya sebagai terpidana telah menjadi bagian dari proses penilaian? Siapa yang memberikan rekomendasi? Apa dasar pertimbangan sehingga seseorang dengan persoalan hukum tersebut dinilai memenuhi standar integritas untuk duduk sebagai Komisaris Independen?

Pertanyaan ini semakin relevan karena Silfester bukan figur yang berada di luar arena politik. Ia dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dan pernah menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Karena itu, publik tentu bertanya: apakah pengangkatan ini murni berdasarkan kompetensi dan mekanisme profesional BUMN, ataukah faktor kedekatan dan kontribusi politik turut menjadi pertimbangan?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa jabatan tersebut diberikan sebagai imbalan politik hanya berdasarkan fakta bahwa Silfester merupakan pendukung vokal Joko Widodo dan pernah menjadi bagian dari TKN Prabowo-Gibran.

Tetapi justru karena dugaan tersebut dapat muncul di ruang publik, pihak yang melakukan pengangkatan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang terang.

Sebab, BUMN bukan tempat pembagian hadiah politik. BUMN adalah institusi yang mengelola aset dan kepentingan ekonomi negara. Karena itu, pengisian jabatan komisaris harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara etis dan tata kelola.

Lebih problematis lagi jika jabatan yang diberikan adalah Komisaris Independen. Kata “independen” mengandung pesan penting: bahwa pengemban jabatan tersebut harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak menjadikan jabatan sebagai perpanjangan tangan kepentingan tertentu.

Baca juga :  Jangan Biarkan Api Jadi Jalan Kapitalis Sawit Kuasai Lahan

Inilah yang harus dijelaskan oleh pemegang saham dan manajemen PT Pelindo Jasa Maritim. Apalagi Silfester sebelumnya juga pernah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD pada Maret 2025. Dengan demikian, pengangkatan di Pelindo Jasa Maritim bukan kasus pertama yang menempatkan dirinya dalam struktur komisaris perusahaan negara.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat tata kelola BUMN, maka prinsipnya harus sederhana: jabatan komisaris diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kebutuhan perusahaan, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

Karena itu, pemerintah dan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim perlu membuka kepada publik proses dan dasar pengangkatan Silfester Matutina. Kejaksaan juga harus memberikan kejelasan mengenai status pelaksanaan putusan pidana terhadap yang bersangkutan.

Jangan sampai publik melihat sebuah paradoks: seseorang yang masih menghadapi persoalan eksekusi putusan pidana justru memperoleh posisi strategis sebagai Komisaris Independen di perusahaan dalam ekosistem BUMN.

Jika secara hukum pengangkatan tersebut memang memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka. Jika terdapat persoalan dalam proses atau persyaratannya, maka harus dilakukan koreksi.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan komisaris. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

BUMN harus menjadi rumah bagi profesionalisme, bukan ruang bagi politik balas jasa. Negara harus memastikan bahwa jabatan publik dan jabatan pada perusahaan negara diberikan karena kapasitas dan integritas, bukan karena siapa yang pernah didukung,   atau seberapa dekat seseorang dengan pusat kekuasaan.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

Recent Comments