BerandaPolitikPolitik MenggelitikPutusan MK ,Wamen Harus Pilih Pejabat Atau Komisaris BUMN

Putusan MK ,Wamen Harus Pilih Pejabat Atau Komisaris BUMN

Energi Juang News,Jakarta- Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa rangkap jabatan di tubuh BUMN dan instansi eksternal adalah tindakan yang tidak sah secara hukum ketatanegaraan.

Sontak sorotan tajam kini tertuju pada langkah pemerintah terkait penertiban rangkap jabatan sejumlah Wakil Menteri (Wamen).

Putusan MK ini memaksa para Wamen bangun dari mimpi indah mengelola negara sekaligus mengawasi perusahaan pelat merah.

Bagi para pejabat yang terkena dampak, minggu ini adalah ujian terberat dalam karier mereka, karena mendadak harus hidup hemat dengan hanya mengandalkan satu gaji saja.

Publik tidak hanya menuntut kepastian hukum ketatanegaraan yang kaku, tetapi juga penasaran melihat bagaimana proses “eliminasi mandiri” ini berlangsung.

Atau justru posisi komisaris BUMN akan kedatangan mantan Wamen yang memilih kembali ke jalan korporasi yang dianggap lebih menjanjikan.

Di satu sisi, kursi Wakil Menteri itu sangat mentereng yang bikin tetangga segan. Masuk gedung kementerian dikawal, duduk di forum internasional pun di baris depan.

sedang menjadi komisaris  cukup datang rapat sesekali, pasang wajah serius, angguk-angguk setuju, lalu tunjangan serta bonus tahunan (tantiem) masuk ke rekening dengan lancar.

Para Wamwn lagi dihadapkan posisi sulit, tetap tampil di televisi sebagai pejabat negara/Wamen atau cepat balik modal di perusahaan negara/Komisaris BUMN.

Redaksi Energi Juang News

 

 

 

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Hukum Jenaka, Politik Menggelitik dan Kriminal. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments